KUA Kecamatan Teluk Bintan Catat 76 Pasang Pernikahan 2021, 6 Pasang Di antaranya Di Bawah Umur
(Kemenag Bintan) – Jumat (31/12/21), selama tahun 2021 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan mencatat peristiwa pernikahan sebanyak 76 pasang, 6 pasang diantaranya kasus pernikahan di bawah umur. Umur terendah catin yang tercatat pada 2021 ini adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.
Jumlah peristiwa nikah ini cenderung menurun selama 2
tahun masa pandemi. Sebagai informasi, pada tahun 2020 terdapat 80 peristiwa
nikah dan 1 pencatatan nikah berdasarkan itsbat (Penetapan Pengadilan), pada
tahun ini menurun 5%. Jika di lihat Angka Peristiwa nikah di wilayah Kabupaten
Bintan, Kecamatan Teluk Bintan berada pada urutan ke 6, dengan angka 7,4 % dari
jumlah peristiwa nikah se- Kabupaten Bintan dengan rata-rata di atas 1000 pasang
per tahunnya.
Wilayah Kecamatan Teluk Bintan sendiri terdiri dari 1 kelurahan dan 5 desa. Selaras dengan pertumbuhan penduduk, jumlah pernikahan tertinggi yaitu di Desa Bintan Buyu, yaitu sebanyak 21 Peristiwa dan terendah Desa Pulau Pangkil sebanyak 3 peristiwa.
Kepala KUA Kecamatan Teluk Bintan, Mulyadi, melihat kesadaran hukum masyarakat sudah cukup tinggi. Selama 2 tahun bertugas dirinya tidak mendapat laporan adanya kasus pelanggaran ketentuan pernikahan seperti nikah siri ataupun nikah dibawah umur yang tidak mendapat dispensasi pengadilan.
“Hal tersebut (ketiadaan pelanggaran ketentuan nikah) didukung dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk menertibkan administrasi kependudukan dan kemudahan layanan mayarakat,” ungkap Mulyadi kepada Humas.
“Pencatatan nikah sangat penting disamping sebagai bukti kelengkapan administrasi kependudukan, juga menjadi bukti legalitas hukum dan kepastian terlaksananya peristiwa yang sakral tersebut sesuai dengan ketentuan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” sambungnya.
Mulyadi menceritakan, terdapat 1 kasus pernikahan ulang terhadap pasangan nikah siri yg terjadi pada tahun 2000. Berdasarkan penolakan itsbat Pengadilan Agama hal ini terjadi karena tidak terpenuhi syarat dan rukun nikah. Oleh karen itu KUA Teluk Bintan mengajak masyarakat untuk menghindari praktek nikah siri karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Terhadap persentase pernikahan di bawah umur di Teluk Bintan, menurut Mulyadi, belum menurun dengan angka 9,8 % dari peristiwa nikah. Sementara rata-rata Provinsi maupun Kabupaten 4-6 % dari Total Peristiwa nikah. Mulyadi menerangkan, KUA Teluk Bintan selalu menyosialisasikan dalam kesempatan pelayanan nikah akan dampak negatif yang timbul akibat pernikahan di bawah umur.
“Hal ini juga sudah menjadi salah satu target Pemerintah
untuk menurunkan angka pernikahan di bawah umur,” tuturnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, pencatatan nikah
sudah 100% menggunakan Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (SIMKAH) yang
diterapkan Kementerian Agama RI secara Nasional. Dengan aplikasi tersebut
masyarakat bisa mendaftar nikah secara online dan bisa mengakses pencatan nikah
secarai online. Kepada pasangan yang sudah menikah juga memperoleh kartu nikah
digital.
Di akhir Tahun 2021 Kementerian Agama Kabupaten Bintan juga sudah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bintan (Disduk Capil) dengan layanan terintegrasi 3 in 1. Pasangan yang baru menikah mendapat Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP baru. (mulyadi/amilia)