KUA Kecamatan Toapaya Terbitkan AIW Lahan 17.783 M2 di Km. 19 di Desa Toapaya Selatan
(Kemenag Bintan) - Kepala KUA
(Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra, menerbitkan AIW (Akta
Ikrar Wakaf) lahan seluas 17.783 M2 yang berlokasi di Km. 19 Jalan Gesek
Desa Toapaya Selatan. Lahan tanah ini diwakafkan oleh Masyittoh selaku Wakif
(yang mewakafkan) atas diri sendiri dan keluarganya untuk menunjang keperluan yang
berkaitan dengan kegiatan agama Islam seperti pondok pesantren dan lembaga pendidikan
lainnya.
Lahan wakaf diserahkan kepada Nazir (pengelola wakaf), Siti Aminah, yang mewakili pengurus Nazir dalam hal ini adalah organisasi/Badan Hukum. Pengikraran disaksikan oleh dua orang saksi yakni Abu Bakar dan Hilzawandi
Ikrar wakaf berjalan dengan lancar. Pada momen itu, Wakif dan dan ahli waris membuat pernyataan bahwa tanah yang diwakafkan tidak akan mereka tuntut/gugat kembali di kemudian hari. Selaku Wakif, Masyittoh berharap lahan yang diwakafkannya dapat dikelola dengan baik untuk melancarkan proses kegiatan keagamaan di Km. 19 Desa Toapaya Selatan tersebut.
“Alhamdulillah, karena sudah resmi menjadi milik umat semoga kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan Islam dapat berjalan dengan lancar,” harap Masyittoh saat itu di KUA Kecamatan Toapaya, Rabu (7/12/2022).
H. Zainal Nahra selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) Kecamatan Toapaya menyampaikan kepada Wakif Masyittoh dan keluarganya adalah orang yang beruntung, karena pada hakikatnya harta yang dimilikinya adalah apa yang telah diwakafkan.
“Selama dimanfaatkan tanah tersebut pahalanya akan selalu mengalir kepada si Wakif meskipun sudah meninggal. Ini termasuk amal jariah,” ucap Zainal.
Zainal mengimbau kepada Nazir yang telah ditunjuk untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan peruntukannya, dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Tanah yang telah diwakafkan insyaallah akan segera diusulkan untuk disertifikasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan yang bekerja sama dengan BPN Kabupaten Bintan,” terang Zainal.
Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan pentingnya memproses AIW bagi lahan wakaf. “Proses ikrar wakaf tidak lama dan berkas Akta Ikrar Wakaf langsung diberikan setelah pengikraran selesai dan data Akta Ikrar Wakaf tersebut diinput oleh KUA Kecamatan Toapaya ke dalam aplikasi Wakaf (SIWAK). Penerbitan AIW ini selain cepat, tidak ribet, juga gratis,” tandasnya. (zainal/AP)