KUA Kecamatan Toapaya Terbitkan AIW Lahan 402 M2 Peruntukan Kegiatan Agama Islam
(Kemenag Bintan) – Senin
(18/4/2022), Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Toapaya, H. Zainal
Nahra, menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) lahan seluas 402 M2 yang
berlokasi di Perum Griya Mawaddah Jalan Lintas
Barat Desa Toapaya Selatan. Lahan tanah ini diwakafkan oleh Suwono
selaku Wakif (pihak yang mewakafkan) atas diri sendiri dan keluarganya untuk
keperluan hal hal yang berkaitan dengan
Agama Islam
Lahan wakaf diserahkan kepada Nazir (pengelola wakaf), Edi Yanto, yang mewakili Pengurus Nazir perorangan. Pengikraran disaksikan oleh dua orang saksi yakni Amirullah dan Khairuddin.
Ikrar wakaf berjalan dengan lancar. Kemudian, Wakif dan dan ahli waris membuat pernyataan bahwa tanah yang diwakafkan tidak akan mereka tuntut/gugat kembali di kemudian hari. Selaku Wakif, Suwono berharap lahan yang diwakafkannya dapat dikelola dengan baik untuk melancarkan proses kegiatan keagamaan diperumnas tersebut.
“Alhamdulillah, sudah resmi menjadi milik umat dengan pengikraran wakaf ini, semoga kegiatan keagamaan Islam dapat berjalan dengan lancar,” harap Suwono saat itu di KUA Kec. Toapaya, Senin (18 /04/22).
H. Zainal Nahra selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) Kecamatan Toapaya menyampaikan kepada Suwono dan keluarganya selaku Wakif bahwa mereka adalah orang yang beruntung, karena telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.
“Pada hakikatnya harta yang dimilikinya adalah apa yang telah diwakafkan. Selama tanah tersebut dimanfaatkan maka pahalanya akan selalu mengalir kepada si Wakif meskipun sudah meninggal. Ini termasuk amal jariah,” ucap Zainal.
Zainal mengimbau kepada Nazir yang telah ditunjuk, Edi Yanto, untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh diperjual belikan. Ia menerangkan bahwa tanah yang telah diwakafkan akan segera diusulkan untuk disertifikasi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan bekerja sama dengan BPN Bintan.
Pada kesempatan itu, Zainal juga menyampaikan pentingnya memproses AIW bagi lahan wakaf. “Proses ikrar wakaf tidak lama dan berkas Akta Ikrar Wakaf langsung diberikan setelah pengikraran selesai. Data Akta Ikrar wakaf diinput oleh KUA kecamatan Toapaya ke dalam Aplikasi Kemasjidan (SIMAS). Penerbitan AIW ini selain cepat, tidak ribet, juga gratis,” ujarnya. (zainal/AP)