Kultum 11 Ramadan, Kasi Bimas Islam Kemenag Bintan Bahas Rukun Puasa
(Kemenag
Bintan) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan mengadakan
ceramah/kultum (kuliah tujuh menit) ke 11 Ramadan 1443 H, Rabu (13/4/2022). Ceramah
diisi oleh Kasi (Kepala Seksi) Bimas Islam Muhammad Hasbi dengan bahasan rukun
puasa.
Hasbi menyebutkan ada 2 rukun puasa yaitu niat dan menahan diri (imsak). Ia menyampaikan, puasa wajib harus didahului niat sebelum memulai puasa. Puasa wajib tidak sah bila tidak diniatkan sebelum waktu fajar itu, berbeda dengan puasa sunnah.
Sedangkan rukun puasa yang kedua adalah imsak yang berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. “Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari,” terang Hasbi pada kegiatan yang bertempat di Aula Kemenag Bintan itu.
“Yang ingin ditekankan adalah masalah waktu imsak, karena terdapat perbedaan pedoman penentuan waktu azan subuh. MUI Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan fatwa ketinggian sudut matahari di bawah ufuk untuk waktu subuh bergeser dari -20 menjadi -18 derajat, hal ini sama halnya dengan yang telah dipedomani oleh beberapa negara tetangga. Sementara, Pemerintah Indonesia sendiri masih menggunakan ketinggian sudut matahari di bawah ufuk untuk waktu subuh pada -20 derajat untuk menghindari kegaduhan umat (karena pergantian waktu subuh dan imsak),” urai Hasbi.
“Pengaruh selisih -2 derajat ini besar karena waktu azan subuh yang berbeda beberapa menit yang berarti waktu imsak berbeda, namun ini tidak menjadi masalah karena kita masih dalam lingkup wilayah yang sama yaitu negara Indonesia, dan menjaga agar negara tidak goyah adalah yang utama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasbi mengatakan sirine penanda waktu imsak bukan berarti umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa harus langsung menyetop santapan sahurnya. Waktu sirine berbunyi sesungguhnya adalah waktu paling afdal untuk menyantap sahur.
“Jika menggunakan ukuran ketinggian sudut matahari di bawah ufuk untuk waktu subuh -18 derajat maka azan subuh dan waktu imsak mundur sekitar 8 menit. Namun Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab pada bidang ini belum bisa memakai ukuran -18 derajat, karena dapat menimbulkan kebingungan masyarakat karena selama terbiasa menggunakan waktu azan subuh dengan ukuran -20 derajat,” ujarnya.
“Pemerintah berupaya menyampaikan informasi yang bisa dipahami untuk menjaga persatuan, karena persatuan lebih penting daripada perbedaan yang rentan menimbulkan perpecahan. Jika dua rukun puasa ini sudah terpenuhi maka hasilnya serahkan pada Allah, karena Allah sendiri yang akan menilai ibadah puasa kita,” tandasnya. (AP)