Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Gelar Kegiatan Pelatihan Manajemen Ponpes
Loka Diklat Keagamaan
Pekanbaru Gelar Kegiatan Pelatihan Manajemen Ponpes
Loka Diklat Keagamaan
Pekanbaru kembali menggelar kegiatan kediklatan di aula Kantor Kemenag Bintan,
Senin, 21 Agustus 2023. Kegiatan yang digelar kali ini adalah pelatihan
manajemen pondok pesantren angkatan V 21 – 26 Agustus 2023.
Hadir dalam kegiatan
pembukaan antara lain Kepala Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, H. Khrisfison,
Kepala Kemenag Bintan H. Erman Zaruddin, para pejabat pengawas dan peserta.
Kepala Loka Keagamaan Pekanbaru, Khrisfison mengatakan kegiatan pelatihan dimaksudkan manjadi
wadah bertukar Informasi tentang tata kelola pondok pesantren.
Dia meyakini para peserta
yang merupakan pimpinan pondok pesantren memiliki pengalaman dan ilmu
pengetahuan yang mumpuni untuk saling berbagi pengetahuan.
“Pondok pesantren
memiliki kontribusi yang luar biasa khususnya dalam mempersiapkan sumber daya
manusia yang andal. Kepulauan Riau menjadi fokus kegiatan pelatihan Loka karena
selama ini pondok pesantren belum tersentuh dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin dalam arahannya mengatakan kegiatan
pelatihan manajemen pondok pesantren menjadi kegiatan yang urgen dan strategis.
Erman mengatakan pondok
pesantren khususnya di Bintan memiliki asset yang terbilang luas yang
membutuhkan penataan secara modern. Dia juga menyinggung keberadaan pulau
Bintan yang berada di perbatasan negara dengan wilayah laut yang luas perlu
tata kelola yang andal dalam meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren.
“Pelatihan manajemen pondok pesantren diikuti oleh pimpinan dari berbagai
pondok pesantren di Bintan dan Tanjungpinang. Untuk pondok pesantren di Bintan
dan Tanjungpinang sudah cukup modern dalam tata kelolanya, tetapi dengan
kegiatan pelatihan ini akan semakin memperkuat manajemen pondok,” ujarnya.
Pimpinan pondok pesantren perlu memperkuat pengetahuannya tentang
kedudukan strategis pondok pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun
2019 tentang Pesantren. Secara substansi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi
pemberdayaan masyarakat sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan
nasional.
“Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan pertama di negeri ini. Dalam
perkembangannya pesantren diperkuat keberadaannya. Ketika lahir UU pesantren
maka ponpes mendapatkan tempat, kedudukan dan pembinaan yang luar biasa. Perhatian
pemerintah semakin kuat sebagai bukti masyarakat memiliki andil besar dalam
pendidikan di Indonesia,” jelas Erman Zaruddin.
“Kami mengharapkan dengan kegiatan ini, para pimpinan pondok pesantren
dapat meningkatkan kualitas manajemen pondok pesantren, meningkatkan
kesejahteraan pondok pesantren sehingga semakin mandiri sesuai dengan program
prioritas Kemenag tentang kemandirian pondok pesantren, dan santri semangat
dalam menuntul ilmu,” pintanya.
“Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pondok
yang memiliki peran besar dalam mendidik santri yang unggul dalam berbagai
bidang, memahami dan melaksanakan nilai-nilai ajaran agamanya. Dengan kata lain
menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, dan
mandiri,” imbuhnya.
“Tentu saja kami mengucapkan terima kasih kepada Loka Diklat Keagamaan
Pekanbaru yang telah menaja kegiatan pelatihan khusus untuk pengelola pondok
pesantren yang ada di Bintan dan Tanjungpinang. Semoga pelatihan seperti ini
akan terus ada di masa mendatang sejalan dengan perkembangan pondok pesantren yang
semakin baik, baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya,” pungkasnya.