Madrasah di Bintan Diminta Aktifkan PDUM
Madrasah
di Bintan Diminta Aktifkan PDUM
Kemenag Bintan (Humas)—Plh. Kasi Pendidikan
Madrasah Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengatakan pihaknya terus
mendorong madrasah di Bintan untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan pendataan
pada Aplikasi PDUM. Sekedar diketahui PDUM merupakan akronim Pangkalan Data
Ujian Madrasah. Data – data pada PDUM juga akan digunakan sebagai dasar
penerbitan ijazah.
Dalam surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kemenag Kepri nomor B-72/Kw.32.2/PP.00/01/2024 08 Januari 2024 tentang
aktivasi aplikasi PDUM menjelaskan tentang instruksi dan tindaklanjut dari Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-5364/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2023 tanggal
07 November 2023.
Karena akan dilaksanakan pendataan siswa akhir
dan penghitungan Blanko Ijazah Tahun 2024, maka Subdit Kurikulum dan Evaluasi
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktur
Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pendataan melalui aplikasi PDUM yang
sinkron dengan Aplikasi EMIS.
Adapun pendataan siswa akhir tahun pelajaran
2023/2024 mulai tanggal 10 November 2023 dan ditutup pada tanggal 10 Januari
2024 dengan ketentuan, antara lain;
Pertama, data yang diterima di Aplikasi PDUM
adalah data siswa Akhir jenjang RA, MI, MTs dan MA yang valid pada Pangkalan
Data Aplikasi EMIS.
Kedua, aplikasi PDUM pada Madrasah dapat sinkron
dengan data pada Aplikasi EMIS jika madrasah sudah menyelesaikan pengalokasikan
blanko ijazah tahun 2023.
Ketiga, madrasah sudah menyelesaikan status
kelulusan siswa tahun pelajaran 2022/2023 pada aplikasi PDUM paling lambat
tanggal 15 November 2023.
Keempat, madrasah menginput data siswa yang
telah melanjutkan ke jenjang berikutnya pada aplikasi PDUM.
Kelima, data siswa akhir yang lulus menjadi
dasar penghitungan dan alokasi ijazah tahun 2024.
Hatiman.