Berita

Madrasah di Bintan Diminta Aktifkan PDUM

Berita

Madrasah di Bintan Diminta Aktifkan PDUM

 

Kemenag Bintan (Humas)—Plh. Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengatakan pihaknya terus mendorong madrasah di Bintan untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan pendataan pada Aplikasi PDUM. Sekedar diketahui PDUM merupakan akronim Pangkalan Data Ujian Madrasah. Data – data pada PDUM juga akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah.

 

Dalam surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri nomor B-72/Kw.32.2/PP.00/01/2024 08 Januari 2024 tentang aktivasi aplikasi PDUM menjelaskan tentang instruksi dan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-5364/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2023 tanggal 07 November 2023.

 

Karena akan dilaksanakan pendataan siswa akhir dan penghitungan Blanko Ijazah Tahun 2024, maka Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pendataan melalui aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS.

 

Adapun pendataan siswa akhir tahun pelajaran 2023/2024 mulai tanggal 10 November 2023 dan ditutup pada tanggal 10 Januari 2024 dengan ketentuan, antara lain;

 

Pertama, data yang diterima di Aplikasi PDUM adalah data siswa Akhir jenjang RA, MI, MTs dan MA yang valid pada Pangkalan Data Aplikasi EMIS.

 

Kedua, aplikasi PDUM pada Madrasah dapat sinkron dengan data pada Aplikasi EMIS jika madrasah sudah menyelesaikan pengalokasikan blanko ijazah tahun 2023.

 

Ketiga, madrasah sudah menyelesaikan status kelulusan siswa tahun pelajaran 2022/2023 pada aplikasi PDUM paling lambat tanggal 15 November 2023.

 

Keempat, madrasah menginput data siswa yang telah melanjutkan ke jenjang berikutnya pada aplikasi PDUM.

 

Kelima, data siswa akhir yang lulus menjadi dasar penghitungan dan alokasi ijazah tahun 2024.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan