Madrasah Di Bintan Siap Selenggarakan Tahun Pelajaran 2023/2024
Madrasah Di Bintan Siap Selenggarakan
Tahun Pelajaran 2023/2024
Kemenag Bintan (Humas)_Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Hj. Khotijah
mengatakan seluruh madrasah di Bintan siap untuk menyelenggarakan tahun
pelajaran 2023/2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkannya menyikapi
diterbitkannya Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan
Riau Nomor : SP2591/Kw.32/PP.00/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Dengan berakhirnya Tahun Pelajaran
2022 – 2023 dan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2023/ 2024, maka Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau mengatur kegiatan- kegiatan yang
berkaitan dengan pembelajaran siswa sebagai berikut.
Pertama, Penerimaan Rapor
dilaksanakan Tanggal 23 Juni 2023 bagi madrasah lima hari kerja dan 24 Juni
2023 untuk madrasah enam hari kerja.
Kedua, Siswa Libur mulai Tanggal 26
Juni – 15 Juli 2023.
Ketiga, Tahun Pelajaran baru dimulai
Tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda 17 – 21 Juli 2023 (5 hari kerja) dan 17 – 22
Juli 2023 (6 hari kerja). Adapun sejumlah agenda yang diatur antara lain Matsama
bagi peserta didik baru, kegiatan non akademik misalnya berkaitan dengan
ekstrakurikuler, persiapan lomba – lomba untuk kelas di atasnya, In house
training peningkatan mutu guru dan tendik, guru menyelesaikan administrasi
pembelajaran persiapan TP 2023 – 2024, madrasah menyiapkan dokumen kurikulum
2023 – 2024.
Keempat, tanggal 24 Juli 2023 Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) harus sudah berjalan untuk semua jenjang.
Kelima, libur guru dimulai tanggal 26
Juni – 15 Juli 2023. Selama libur, guru memanfaatkan untuk meningkatkan mutu,
menyelesaikan administrasi pembelajaran TP 2023 – 2024 dan mempersiapkan
administrasi pembelajaran TP 2023 – 2024.
“Sejatinya di sebagian madrasah sudah melaksanakan Rapat Kerja untuk menyusun kurikulum sebagaimana dokumen 1 sejak sebelum libur sekolah dimulai. Sebagian madrasah lainnya akan menyusun ketika libur sekolah atau menjelang masuk tahun pelajaran baru. Kepada madrasah silahkan mengatur pada level lembaga masing-masing dengan tetap berpedoman ketentuan yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Kepri,” ujar Khotijah.
Prahum_Hatiman