Berita

Mewakili Pimpinan, Kasi PD. Pontren Ikuti Sesi Pembahasan Rancangan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bidang Keagamaan

Berita

Mewakili Pimpinan, Kasi PD. Pontren Ikuti Sesi Pembahasan Rancangan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bidang Keagamaan

 

Kemenag Bintan (Humas) – H. Rostam Efendi, Kepala Seksi PD. Pontren Kantor Kemenag Bintan mewakili pimpinan menghadiri giat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bintan tentang Pedoman Pemberian Insentif Bidang Keagamaan. Kegiatan digelar Rabu, 5 Maret 2025 di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bintan.

 

H. Rostam Efendi usai kegiatan kepada media ini mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bintan tersebut dalam rangka meningkatkan dan melaksanakan pembinaan pelayanan keagamaan bagi masyarakat oleh tenaga bidang keagamaan sehingga perlu diberikan insentif.

 

Peraturan Bupati Bintan yang sedang didiskusikan untuk memberikan penghargaan kepada tenaga bidang keagamaan.

 

“Tenaga bidang keagamaan di dalamnya meliputi muballigh/ muballighah, imam masjid, penjaga masjid, petugas fardhu kifayah, dai/daiyah, tenaga pengajar pada pusat penghafal al-Quran, dan lain -lain yang terangkum dalam regulasi tersebut,” ujar Rostam.

 

Selanjutnya insentif yang akan diberikan adalah suatu sarana memotivasi berupa materi yang diberikan sebagai suatu stimulus. Nantinya insentif yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Bintan.

 

“Pemberian insentif dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada tenaga bidang keagamaan di daerah agar semakin semangat dalam mengabdi kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Tidak hanya itu, dalam rancangan aturan tersebut juga disebutkan penerima insentif dapat diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Agar prosesnya semakin transparan dalam regulasi nanti juga diatur pola, mekanisme dan tata cara pemberian insentif keagamaan dimaksud,” pungkasnya.

 

Rostam.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan