Berita

MUI Kepri Sukses Gelar Pembinaan Ekonomi Umat Bersama Baznas Kepri di Aula Kemenag Bintan

Berita

MUI Kepri Sukses Gelar Pembinaan Ekonomi Umat Bersama Baznas Kepri di Aula Kemenag Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kegiatan pembinaan ekonomi umat yang digagas bersama oleh MUI Kepulauan Riau, Baznas Kepulauan Riau dan Kantor Kemenag Bintan sukses gemilang digelar untuk pertama kalinya di aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Kamis, 13 Juni 2024.

 

Hadir dalam momentum tersebut Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, Ketua MUI Kepulauan Riau, KH. Bambang Maryono, Ketua Baznas Kepri, KH. Arusman Yusuf, Sekretaris MUI Kepri, Edi Syafrani, Ketua Bidang Distribusi Baznas Kepri, Dr. Paisal, Ketua BKMT Bintan, para Komisioner Basnas Kabupaten Bintan, para pejabat pengawas di lingkungan Kemenag Bintan, penyuluh, pelaku usaha dan undangan.

 

Adapun peserta merupakan utusan dari NU, Muhammadiyah, Saudara Baru, Aisyiyah, Pengurus Masjid, BKMT, Penyuluh, MUI, DMI dan IPHI.

 

Dalam laporannya Ketua Panitia Kegiatan, Edi Safrani mengatakan kegiatan akan digelar di kabupaten/kota se Kepulauan Riau secara bertahap. Bintan dipilih menjadi Lokasi pertama penyelenggaraan karena dianggap paling siap.

 

“Kegiatan kami tujukan untuk membantu mengurai kemiskinan yang ada di Kepulauan Riau sesuai tugas dan kemampuan. Dengan kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus sehingga angka kemiskinan bisa ditekan,” kata Edi Safrani.

 

Senada, Ketua MUI Kepulauan Riau, KH. Bambang Maryono mengatakan MUI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam membina umat Islam. Dalam hal relasi antara MUI dan Pemerintah, kedudukan fatma MUI memiliki tiga peran.

 

Pertama, menguatkan, fatma ulama menguatkan kebijakan pemerintah yang selaras dalam menjaga kelangsungan hidup umat. Misalnya, fatwa ulama yang menguatkan kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sebagainya.

 

Kedua, perbaikan, fatwa ulama untuk memperbaiki atau melengkapi kebijakan pemerintah dalam melindungi kepentingan umat yang lebih besar. Misalnya fatwa MUI yang menguatkan kebijakan pemerintah dalam hal vaksinasi Covid 19 guna melindungi keberadaan umat manusia.

 

Ketiga, mengkritisi, fatwa ulama juga untuk mengkritisi keputusan Pemerintah jika bertentangan dengan ajaran agama Islam.

 

“MUI bertugas menjaga kemaslahatan tujuan bernegara, antara lain menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta dan ditambah dengan menjaga tanah air,” imbuhnya.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan