MUI Kepri Sukses Gelar Pembinaan Ekonomi Umat Bersama Baznas Kepri di Aula Kemenag Bintan
MUI Kepri Sukses Gelar Pembinaan Ekonomi Umat
Bersama Baznas Kepri di Aula Kemenag Bintan
Kemenag Bintan (Humas) – Kegiatan pembinaan
ekonomi umat yang digagas bersama oleh MUI Kepulauan Riau, Baznas Kepulauan
Riau dan Kantor Kemenag Bintan sukses gemilang digelar untuk pertama kalinya di
aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Kamis, 13 Juni 2024.
Hadir dalam momentum tersebut Kepala Kantor
Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, Ketua MUI Kepulauan Riau, KH. Bambang
Maryono, Ketua Baznas Kepri, KH. Arusman Yusuf, Sekretaris MUI Kepri, Edi
Syafrani, Ketua Bidang Distribusi Baznas Kepri, Dr. Paisal, Ketua BKMT Bintan,
para Komisioner Basnas Kabupaten Bintan, para pejabat pengawas di lingkungan
Kemenag Bintan, penyuluh, pelaku usaha dan undangan.
Adapun peserta merupakan utusan dari NU,
Muhammadiyah, Saudara Baru, Aisyiyah, Pengurus Masjid, BKMT, Penyuluh, MUI, DMI
dan IPHI.
Dalam laporannya Ketua Panitia Kegiatan, Edi
Safrani mengatakan kegiatan akan digelar di kabupaten/kota se Kepulauan Riau
secara bertahap. Bintan dipilih menjadi Lokasi pertama penyelenggaraan karena
dianggap paling siap.
“Kegiatan kami tujukan untuk membantu mengurai
kemiskinan yang ada di Kepulauan Riau sesuai tugas dan kemampuan. Dengan
kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus sehingga angka kemiskinan bisa
ditekan,” kata Edi Safrani.
Senada, Ketua MUI Kepulauan Riau, KH. Bambang
Maryono mengatakan MUI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu
pemerintah dalam membina umat Islam. Dalam hal relasi antara MUI dan
Pemerintah, kedudukan fatma MUI memiliki tiga peran.
Pertama, menguatkan, fatma ulama menguatkan
kebijakan pemerintah yang selaras dalam menjaga kelangsungan hidup umat.
Misalnya, fatwa ulama yang menguatkan kebijakan pemerintah dalam menjaga
kelestarian lingkungan dan sebagainya.
Kedua, perbaikan, fatwa ulama untuk
memperbaiki atau melengkapi kebijakan pemerintah dalam melindungi kepentingan
umat yang lebih besar. Misalnya fatwa MUI yang menguatkan kebijakan pemerintah
dalam hal vaksinasi Covid 19 guna melindungi keberadaan umat manusia.
Ketiga, mengkritisi, fatwa ulama juga untuk mengkritisi
keputusan Pemerintah jika bertentangan dengan ajaran agama Islam.
“MUI bertugas menjaga kemaslahatan tujuan
bernegara, antara lain menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga
keturunan, menjaga harta dan ditambah dengan menjaga tanah air,” imbuhnya.
Hatiman.