Berita

MUI Provinsi Kepri Bekerja sama dengan Kemenag Bintan Adakan FGD Sikap Umat Terhadap Aliran Sempalan

Berita

(Kemenag Bintan) – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menggelar kegiatan FGD (Focus Group Discussion). Kegiatan bertempat di Aula Kemenag Bintan, Jumat (7/10/2022).

Membuka kegiatan, dalam laporannya, Sekretaris MUI Provinsi Kepri, H. Edi Safrani mengatakan kegiatan ini berupa FGD mengenai sikap umat dalam menyikapi aliran sempalan di Kabupaten Bintan.

“Kegiatan diikuti oleh 25 orang yang terdiri dari Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan se-Kabupaten Bintan, Ketua MUI Bintan, Ketua DMI Bintan, Ketua NU Bintan, Ketua Muhammadiyah Bintan, Ketua FKDT Bintan, Ketua FKPQ Bintan, Ketua FKPP Bintan, Ketua FKUB Bintan, Ketua LAM Bintan, dan Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan,” lapornya.

Kegiatan diisi oleh Kepala Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin. Ia mengupas materi tentang ajaran/aliran sempalan dan menyesatkan yang telah difatwakan MUI yang sudah dilarang maupun yang belum dilarang oleh pemerintah.


Dalam uraiannya, Erman menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang mengatasnamakan Islam antara lain yang pertama, mengingkari rukun iman (iman kepada Allah, Malaikat, kitab suci, rasul, hari akhir, qada dan qadar) dan rukun Islam (mengucapkan 2 kalimat syahadat, salat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).

“Kriteria aliran sesat selanjutnya yaitu, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Al-Quran dan as-sunah), meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, dan mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i,” urainya.

Erman meminta jika ada aliran yang diketahui menimbulkan keresahan dan ketertiban umum atau bersifat tertutup terhadap orang banyak, maka perlu diwaspadai. Bersama kita menjaga dengan menanamkan akidah Islam yang benar.

"Walau kriteria aliran sesat telah ditetapkan oleh MUI, namun MUI tidak mudah untuk menetapkan suatu aliran itu sesat atau tidak. Oleh karena itu harus benar-benar diteliti dulu," terangnya.

Di akhir materi, forum diskusi membahas aliran sesat beserta pengikutnya yang ada di Kabupaten Bintan. Forum juga mendiskusikan kegiatan-kegiatan aliran sesat tersebut sehingga dianggap menyesatkan bagi agama Islam. Forum menyepakati untuk terus mengawasi adanya aliran sesat yang ada di Kabupaten Bintan agar tidak mempengaruhi umat Islam lainnya. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan