Narasumber BPOM Jelaskan Tips Konsumsi Pangan Aman Dengan Memperhatikan Nilai Gizi
Narasumber
BPOM Jelaskan Tips Konsumsi Pangan Aman Dengan Memperhatikan Nilai Gizi
Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengikuti kegiatan bimbingan
teknis keamanan pangan bagi kader keamanan pangan sekolah yang diselenggarakan
oleh BPOM. Kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al Ihsan Bintan di Toapaya,
Selasa, 28 Agustus 2024.
Ana Fitri, salah satu narasumber BPOM menjelaskan setiap konsumen wajib
memperhatikan kemasan, label, izin edar, dan masa kadaluarsa. Dia meminta
konsumen secara mandiri dapat memastikan pangan yang disajikan aman untuk
dikonsumsi. Untuk kemasan wajib dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak sobek,
tidak penyok dan tidak mengembung. Konsumen wajib membaca seluruh keterangan
yang tertera pada label termasuk informasi nilai gizi. Masa kadaluarsa menjadi
faktor yang penting untuk diketahui. Konsumen juga bisa mengecek izin edar.
Pastikan kemasan makanan siap saji tidak menggunakan kertas koran dan
kertas bekas. Kemasan wajib dalam kondisi utuh, tidak bocor, dan tidak gembung.
Tidak menggunakan kantong plastic berwarna hitam. Kadaluarsa adalah batas akhir
pangan olahan dijamin mutu dan keamanannya sepanjang penyimpanannya sesuai
dengan petunjuk penyimpanan dari produsen.
Pangan dapat dikonsumsi maksimal H-1 sebelum tanggal kadaluarsa selama
disimpan sesuai petunjuk penyimpanan dan kemasan tidak dalam kondisi rusak.
Karena pada tanggal tersebut produk pangan tidak lagi terjamin mutu dan
keamanannya.
Jika pangan terkontaminasi mikroorganisme, maka dapat menyebabkan
keracunan. Keterangan kadaluarsa pada kemasan berlaku jika produk pangan masih
dalam keadaan tertutup dan disimpan dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan.
Kandungan gizi yang tertera pada label
biasanya adalah kandungan gizi untuk per sajian atau satu kali makan, bukan satu kemasan.
Hatiman.