NGOPI Kemenag Bintan Ulas Makna Sederhana Moderasi Beragama
(Kemenag Bintan) – Jumat (23/9/2022),
kegiatan NGOPI (Ngobrol Perkara Iman dan Islam) di Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Bintan diisi oleh Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi.
Bertempat di Musala Al Muhajirin pukul 07:30 WIB, Hasbi mengulas makna sederhana
dari moderasi beragama yang disampaikan para narasumber dari Ditjem Bimas Islam
pada kegiatan seminar Moderasi Beragama di STAIN SAR Kepri sehari sebelumnya.
Dikatakannya, kegiatan seminar bertajuk Moderasi Beragama Apa, Kenapa, dan Untuk Apa?” di STAIN SAR itu menghadirkan 2 orang narasumber di antaranya; Hengki Ferdiansyah, M.A., Tim penulis buku Moderasi Beragama Bimas Islam dan Muhammad Syafaat, Tim Pokja Moderasi Beragama Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Menurut Hasbi, dari makna moderasi beragama yang disampaikan kedua narasumber itu dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat. “Jangan dipusingkan dengan Bahasa-bahasa ilmiah, intinya makna moderasi beragama adalah Islam rahmatan lil ‘alamin, tapi untuk semua agama diistilahkan moderasi beragama,” ungkap Hasbi di hadapan pegawai Kemenag Bintan.
Hasbi menambahkan, kegiatan PDWK (Pelatihan Di Wilayah Kerja) Penggerak Penguatan Moderasi Beragama yang telah dilaksanakan selama 5 hari di Kemenag Bintan adalah salah satu upaya menyatukan makna dan contoh sikap moderasi beragama. Kegiatan yang diiikuti oleh guru, penyuluh agama, dan penghulu itu menargetkan penyebaran internalisasi moderasi beragama di kalangan anak didik, majelis taklim, dan calon pengantin.
“Harapannya pada tahun 2023 nanti seluruh ASN sudah paham moderasi beragama, dan pada tahun 2024, seluruh anak didik dan majelis taklim juga sudah memahaminya. Program moderasi beragama ini berjangka Panjang hingga tahun 2040 supaya kehidupan beragama di Indonesia benar-benar rahmatan lil ‘alamin, yang ujungnya nanti untuk menjaga NKRI,” terangnya.
“Moderasi beragama adalah cara pandang atau sikap beragama ala Indonesia, dengan memperhatikan budaya lokal supaya toleransi tetap terjaga,” jelasnya.
Hasbi menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama tetapi negara agamis. Ini dibuktikan dari bunyi UUD pasal 29 ayat 1 yakni Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
“Agama sebagai pemandu agar negara berjalan dengan baik. Untuk itu kita butuh penggerak dari para penyuluh, guru, dan penghulu untuk menyampaikan pemahaman tentang moderasi beragama, termasuk kepada anak didik sedini mungkin untuk merawat NKRI sampai kapanpun, supaya tidak salah arah dalam memandang aturan kenegaraan dan tidak salah memahami bagaimana berbangsa dan bernegara,” tandasnya. (AP)