Ngopi, Kyai Rostam Effendi Jelaskan Perihal Perintah Ibadah Haji
Ngopi, Kyai Rostam Effendi Jelaskan Perihal Perintah Ibadah Haji
Kemenag Bintan (Humas) – Seluruh ASN Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bintan mengikuti kegiatan Ngobrol Perkara Iman (Ngopi) yang
disejalankan dengan pelepasan ASN calon jemaah haji dilingkungan Kantor Kemenag
Bintan.
Kegiatan
dilaksanakan Jumat, 3 Mei 2024 di Aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk,
Bintan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Bintan, para
pejabat pengawas, pengawas madrasah dan seluruh ASN.
Dalam
tausiyahnya, Kasi PD. Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi
mengatakan haji adalah rukun Islam
yang ke-5. Perintah untuk menunaikan haji termaktub dalam Al-Qur'an, salah
satunya dalam surat Al Hajj ayat 27.
Surat Al Hajj adalah surat ke-22 dalam urutan mushaf
Al-Qur'an dan terdiri dari 78 ayat. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam Tafsir
al-Munir, dinamai surat Al Hajj karena di dalamnya terdapat ayat yang
menjelaskan kewajiban ibadah haji bagi manusia melalui lisan Nabi Ibrahim AS,
sebagaimana termuat dalam ayat 27.
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk
(mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki
dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, surat Al Hajj
ayat 27 mengandung perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS agar menyeru
manusia untuk mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan menyampaikan kepada
mereka bahwa haji termasuk ibadah wajib bagi muslimin.
Mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa perintah
Allah SWT dalam ayat ini itujukan kepada Nabi Ibrahim AS yang baru saja
merampungkan pembangunan Ka'bah. Pendapat ini berlandaskan pada riwayat Ibnu
'Abbas dari Jubair.
Adapun, menurut Al-Hasan, ayat ini ditujukan kepada
Nabi Muhammad SAW. Ia berpendapat bahwa semua perkataan dan pembicaraan dalam
ayat Al-Qur'an ditujukan kepada Rasulullah SAW, termasuk perintah untuk
menunaikan ibadah haji.
Pada firman-Nya, "Niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh", Imam Ibnu Katsir menerangkan dalam kitab
tafsirnya, sebagian ulama menjadikan firman ini sebagai dalil bahwa ibadah haji
dengan berjalan kaki bagi orang mampu melakukannya adalah lebih utama daripada
berkendaraan.
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan
ibadah haji dengan berkendaraan adalah lebih utama karena mengikuti apa yang
dilakukan Rasulullah SAW. Disebutkan dalam suatu riwayat, beliau SAW melakukan
ibadah haji dengan berkendaraan, padahal kekuatan beliau sangat prima.
Hatiman.