PC BKMT Kecamatan Bintan Utara Laksanakan Muscab Bentuk Kepengurusan Baru
(Kemenag Bintan) – KUA (Kantor Urusan Agama)
Kecamatan Bintan Utara memantau pelaksanaan musyawarah
Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Ta’lim (PC-BKMT) Kecamatan Bintan
Utara untuk memilih Ketua PC BKMT
Kecamatan Bintan Utara periode masa bakti 2022—2027. Kegiatan
bertempat di SD Negeri 003 Bintan Utara Jalan
Taman Sari Tanjung Uban, Ahad (20/02/2022).
Hadir sebagai tamu undangan dalam acara ini, Ketua PD BKMT Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Sis Sumarni, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Ermawati, yang mewakili KUA Kecamatan Bintan Utara, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bintan Utara, Said Alwi, dan perwakilan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bintan Utara, Hartono. Selain itu, hadir pula seluruh pengurus dan anggota PC. BKMT Bintan Utara periode 2017—2022 yang telah berakhirnya masa jabatannya.
Acara diawali dengan pembukaan dan doa yang dipimpin oleh Ketua DMI Kecamatan Bintan Utara, Said Alwi. Acara dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan sesuai dengan AD-ART BKMT .
Mengawali laporannya, Ketua Panitia Muscab PC BKMT Kecamatan Bintan Utara yang juga PAIF KUA Kecamatan Bintan UTara, Ermawati, menyampaikan bahwa masa jabatan PC-BKMT Kecamatan Bintan Utara periode 2017--2022 telah berakhir pada bulan Februari 2022 ini. Oleh karena itu, diadakan musyawarah untuk memilih kepengurusan yang baru agar program kegiatan keagamaan dapat terlaksana dengan baik.
Ermawati juga menyampaikan, berdasarkan Permenag nomor 29 tahun 2019, Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Majelis Taklim juga mempunyai tugas meningkatkan pemahaman dan penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam, karena itu majelis taklim harus terdaftar.
“Pendaftaran Majelis Taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus melalui KUA kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan dengan memenuhi persyaratan yaitu seperti yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 AD/ART BKMT yaitu, memiliki kepengurusan, memiliki domisili, dan memiliki anggota paling sedikit 15 orang,” ujar Erma.
“BKMT juga berfungsi sebagai media pemberdayaan dan pengembangan pendidikan keagamaan baik bagi setiap anggota organisasi maupun bagi masyarakat dan bangsa secara keseluruhan, hal ini sebagaimana yang tercantum pada BAB II pasal 5 AD-ART BKMT,” lanjutnya.
Setelah itu, muscab PC BKMT Kecamatan Bintan Utara dibuka secara resmi oleh Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Sis Sumarni. Dalam musyawarah tersebut terpilih Sri Hidayati sebagai Ketua bersama pengurus inti PC. BKMT Bintan Utara periode masa bakti 2022—2027. (erma/AP)