Pembinaan Imam Masjid, Kakan Kemenag Bintan Uraikan Ruang Lingkup Standar Imam Masjid
Pembinaan
Imam Masjid, Kakan Kemenag Bintan Uraikan Ruang Lingkup Standar Imam Masjid
Kemenag
Bintan (Humas)-- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Erman
Zaruddin menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pembinaan imam masjid dan
musalla tingkat Kabupaten Bintan tahun 2023. Kegiatan digelar di Agro Resort,
Bintan, Kamis, 16 Nopember 2023.
Erman
Zaruddin menilai kegiatan pembinaan masjid dan musalla menjadi kegiatan yang
strategis untuk meningkatkan kualitas imam masjid di Bintan. Dalam uraiannya
Erman Zaruddin menjelaskan tentang standar imam masjid berdasarkan syarat dan
kompetensi umum.
Berdasarkan
Perdirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017, ada delapan syarat untuk menjadi
imam masjid, antara lain Islam, laki-laki, dewasa, adil, sehat jasmani dan
rohani, berakhlak mulia, berfaham ahlusunnah walo jemaah, memiliki komitmen
terhadap dakwah Islam.
Kompetensi
umum imam masjid tetap, antara lain
1.
Memiliki pemahaman terhadap fiqh
shalat
2.
Memiliki kemampuan membaca al
Qur’an dengan tahsin dan tartil
3.
Memiliki kemampuan untuk
membimbing umat
4.
Memahami problematika umat
5.
Memiliki kemampuan memimpin
shalat, dzikir dan doa rawatib dan
6.
Mmemiliki kemampuan berkhutbah
7.
Memiliki wawasan kebangsaan
Berdasarkan berbagai
tipologi suatu masjid yang ada, maka ada ketentuan khusus yang dimiliki oleh
imam tetap masjid. Kompetensi khusus ini dibagi menjadi 7 bagian berdasarkan
tipologi masjid. Adapun pembagian kompetensi khusus adalah sebagai berikut:
Kompetensi Imam tetap
Masjid Negara
·
Pendidikan minimal s1
·
Memiliki hafalan al-Qur’an 30
juz
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir
·
Mampu berkomunikasi dengan
Bahasa Arab dan salah satu Bahasa Asing lainnya.
Kompetensi Imam Tetap Masjid Nasional dan Masjid
Raya
·
Pendidikan minimal s1 atau yang
sederajat
·
Memiliki hafalan al-Qur’an 10
juz
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir
·
Mampu berkomunikasi dengan
Bahasa Arab dan salah satu Bahasa Asing lainnya
Kompetensi Imam Tetap Masjid Masjid Agung tingkat
Kabupaten
·
Pendidikan minimal s1 atau yang
sederajat
·
Memiliki hafalan al-Qur’an 2 juz
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Besar tingkat Kecamatan
·
Pendidikan minimal s1 atau yang
sederajat
·
Memiliki hafalan al-Qur’an
minimal juz 30
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Jami’
·
Pendidikan minimal Pondok Pesantren/SLTA/yang
sederajat
·
Memiliki hafalan al-Qur’an
minimal juz 30
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Bersejarah
·
Pendidikan minimal Pondok
Pesantren/SLTA/yang sederajat
·
Memiliki hafalan al-Qur’an
minimal juz 30
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir
·
Memahami sejarah berdirinya
masjid
Kompetensi Imam Tetap Masjid ditempat Publik
·
Pendidikan diutamakan Pondok
Pesantren/SLTA/yang sederajat
·
Memiliki hafalan al-Qur’an
minimal juz 30
·
Memiliki keahlian membaca al
Qur’an dengan suara merdu
·
Memiliki pemahaman tentang fiqh,
hadist dan tafsir