Berita

Pemerintah Desa Numbing Laksanakan Sosialisasi Cegah Kawin Usia Anak, Kepala KUA Bintan Pesisir Paparkan Empat Strategi Pencegahan

Berita
Pemerintah Desa Numbing Laksanakan Sosialisasi Cegah Kawin Usia Anak, Kepala KUA Bintan Pesisir Paparkan Empat Strategi Pencegahan

Kemenag Bintan (Humas) - Pemerintah Desa Numbing terus berbenah untuk menjadi desa maju. Peningkatan kualitas generasi muda menjadi salah satu perhatian serius pemerintah desa di tengah masifnya pengaruh negatif dalam pergaulan. Salah satu dampaknya adalah perkawinan usia dini. Mencegah hal tersebut pemerintah desa numbing menyelenggarakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak pada usia dini terhadap 50 siswa/i SMAN 1 Bintan Pesisir. Menghadirkan narasumber dari DP3KB Kab. Bintan dan Kepala KUA Bintan Pesisir, Jum’at (08/03/2024).   

Dalam kata sambutannya Kepala Desa Numbing Hery Yudi Santoso menyebutkan bahwa anak usia sekolah harus serius dalam menuntut ilmu. “Jangan lebih dulu berfikir untuk menikah karena belum mapan dalam segala hal baik fisik, ekonomi dan mental. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi anak-anak kita dan menjadi generasi yang lebih baik kedepannya”, harap Hery. 

Kegiatan di buka langsung oleh Camat Bintan Pesisir Assun Ani, dalam sambutan dan arahannya meminta agar permasalahan perkawinan anak usia dini ini menjadi perhatian semua pihak. 

“Persoalan perkawinana anak usia dini banyak faktor yang memicunya, ada yang nikah barena adat, dorongan orang tua, faktor ekonomi dan faktor pergaulan bebas seperti pacaran. Saya minta anak-anak semua menjauhi pacaran karena dapat membuka perbuatan buruk lainnya seperti kehamilan pada anak sekolah dan pada akhirnya terpaksa menikah. Tugas anak-anak semua adalah belajar buat orang tua bangga dengan prestasi dan keberhasilan kita semua. Anak-anak semua adalah penerus para pemimpin yang ada pada hari ini”, tegas Assun. 

Kepala KUA Bintan Pesisir H. Ramli Hamid dalam pemaparan materinya menegaskan KUA berperan mencegah terjadinya perkawinan anak. Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin dibawah usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan yang diatur UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam tahun 2020 s/d 2024 terdapat 13 pasang perkawinan di usia anak.    

Cegah perkawinan anak, KUA Bintan Pesisir menerapkan 4 strategi layanan yaitu; 1. Pelayanan Administrasi Perkawinan, dengan melakukan verifikasi ketat terhadap persyaratan administrasi nikah. Jika didapati catin kurang umur maka KUA akan melakukan penolakan permohonan nikahnya. 2. Bimbingan Remaja Usia Sekolah sebagai upaya pencegahan dini sebelum memasuki usia pekawinan. 3. Sosialisasi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan untuk meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat, dan 4. Strategi terakhir adalah meningkatkan layanan Keluarga Sakinah, layanan ini diberikan untuk mencegah terjadinya percerian yang akan berdampak buruk bagi pola asuh anak pasca perceraian kedua orang tuanya.

Ramli. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan