Berita

Penampilan Nurfazlina Curi Perhatian Dewan Hakim MTQH X

Berita

Penampilan Nurfazlina Curi Perhatian Dewan Hakim MTQH X

 

Kemenag Bintan (Humas) – Penampilan Nurfazlina Nazla mampu mencuri perhatian Dewan Hakim MTQH X Provinsi Kepulauan Riau 2024 di Batam. Nurfazlina Nazla menjadi perwakilan kafilah Kabupaten Bintan yang berhasil menapaki babak final cabang KTIQ MTQH X yang digelar di Kampus Politeknik Batam, Sabtu, 27 Mei 2024.

 

Nurfazlina Nazla mengangkat thema Cyber Begging Dan Nilai-Nilai Al-Qur'an: Mengenal Mengemis Online Dalam Transformasi Digital. Dia menyebut fenomena cyberbegging dipengaruhi oleh Perkembangan teknologi, Perubahan pola hidup manusia.

 

Pandangan Islam tentang cyberbegging diantaranya bisa diperoleh dalam QS. Al-Baqarah ayat 273, yang bermakna (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. (Qs Al Baqarah Ayat 273).

 

Cyberbegging menjadi fenomena mendapatkan uang dengan mudah. Hal itu terjadi juga karena adanya permasalahan pengangguran. Ada banyak Dampak terjadinya cyberbegging baik dalam bidang ekonomi, sosial dan psikologis.

 

Dalam bidang ekonomi, cyberbegging berdampak pada Meningkatkan angka pengangguran karena akan mengurangi kebutuhan dasar dan kondisi finansial yang tidak stabil. Dalam bidang sosial, tidak adanya motivasi kerja, menimbulkan konflik dan menzalimi orang lain dengan mengemis. Dampak psikologisnya antara lain introvert dan gangguan kejiwaan.

 

Rasulullah bersabda “Barang siapa yang meminta sedangkan ia memiliki perkara yang mencukupi maka ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka”. (HR Abu Dawud).

 

Nurfazlina Nazla memiliki sejumlah rekomendasi antara lain perlunya edukasi untuk para pengguna media sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kolaborasi terhadap peran lembaga sosial.

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan