Penampilan Nurfazlina Curi Perhatian Dewan Hakim MTQH X
Penampilan
Nurfazlina Curi Perhatian Dewan Hakim MTQH X
Kemenag Bintan
(Humas) – Penampilan Nurfazlina Nazla mampu mencuri perhatian Dewan Hakim MTQH
X Provinsi Kepulauan Riau 2024 di Batam. Nurfazlina Nazla menjadi perwakilan
kafilah Kabupaten Bintan yang berhasil menapaki babak final cabang KTIQ MTQH X
yang digelar di Kampus Politeknik Batam, Sabtu, 27 Mei 2024.
Nurfazlina
Nazla mengangkat thema Cyber
Begging Dan Nilai-Nilai Al-Qur'an: Mengenal Mengemis Online Dalam Transformasi
Digital. Dia menyebut fenomena cyberbegging dipengaruhi oleh Perkembangan teknologi,
Perubahan pola hidup manusia.
Pandangan Islam tentang cyberbegging
diantaranya bisa diperoleh dalam QS. Al-Baqarah ayat 273, yang bermakna (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh
jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak
tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta.
(Qs Al
Baqarah Ayat 273).
Cyberbegging menjadi fenomena mendapatkan
uang dengan mudah. Hal itu terjadi juga karena adanya permasalahan pengangguran.
Ada banyak Dampak terjadinya cyberbegging baik dalam bidang ekonomi, sosial dan
psikologis.
Dalam bidang ekonomi, cyberbegging berdampak
pada Meningkatkan angka pengangguran karena akan mengurangi kebutuhan dasar dan
kondisi finansial yang tidak stabil. Dalam bidang sosial, tidak adanya motivasi
kerja, menimbulkan konflik dan menzalimi orang lain dengan mengemis. Dampak psikologisnya
antara lain introvert dan gangguan kejiwaan.
Rasulullah bersabda “Barang siapa
yang meminta sedangkan ia memiliki perkara yang mencukupi maka ia sedang
memperbanyak (bagian) dari api neraka”. (HR Abu Dawud).
Nurfazlina Nazla memiliki sejumlah rekomendasi antara lain perlunya edukasi untuk para pengguna media sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kolaborasi terhadap peran lembaga sosial.
Hatiman.