Berita

Pengembang Teknologi Pembelajaran Tuti Masruchah Sosialisasikan Kebijakan Terbaru PAI di Bintan

Berita

Pengembang Teknologi Pembelajaran Tuti Masruchah Sosialisasikan Kebijakan Terbaru PAI di Bintan

Kemenag Bintan (Humas)- Pengembang Teknologi Pembelajaran Tuti Masruchah Sosialisasikan Kebijakan Terkini Kepada Guru Pendidikan Agama Islam Kemenag Bintan. Kegiatan berlansung di Aula Kantor Kemenag Bintan, Jumat, 10 Maret 2023. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasi PAIS Kemenag Bintan, Erwin, pengawas PAI Kemenag Bintan Rudi A. Putra, dan guru PAI se Bintan.

Tuti Masruchah menyebutkan beberapa kebijakan terkini, antara lain.

Pertama, guru Pendidikan Agama Islam memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada peserta didik materi moderasi beragama sesuai dengan kurikulum yang digunakan. Moderasi beragama, kata Tuti merupakan program prioritas Kementerian Agama.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan insentif kepada 207 orang guru PAI se Kepulauan Riau. Kemenag akan menarik data pemberian insentif didasarkan pada data aplikasi Siaga.

Pemberian insentif tersebut diperuntukkan bagi guru PAI Non PNS, Non PPPK dan belum menerima sertifikasi.

Ketiga, pada April 2023 akan digelar pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk itu Tuti meminta jajarannya itu untuk mempersiapkan diri. “PPG tahun ini akan dilakukan sebanyak 3 gelombang. Pada gelombang pertama akan dilakukan Mei 2023. Untuk Kabupaten Bintan anggarannya sudah disediakan Pemkab Bintan,” ujar Tuti.

Penyelenggaraan PPG akan dilaksanakan bekerja sama dengan UIN Bandung. Dia berharap guru yang menjadi peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik. PPG disampaikan secara daring, oleh karena itu dia meminta jajarannya untuk mencari lokasi yang memiliki jaringan internet yang baik.

Keempat, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibagi menjadi 4 kategori yaitu guru PAI PNS, guru PAI PPPK, guru PAI Inpassing dan guru PAI Non PNS.

“Pembayaran TPG guru PAI PNS dan Inpassing dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Untuk TPG PAI PPPK dan PAI Non PNS akan dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi. Untuk pembayaran TPG guru PAI PPPK kemungkinan akan sedikit tertunda karena sedang dibahas bersama antara Kemenag dan Kemenkeu,” imbuh Tuti.

(Prahum _Hatiman)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan