Penyelenggara Zawa Kemenag Bintan, Maida Leli Syam Ikuti Rakor BWI
Penyelenggara Zawa Kemenag Bintan, Maida
Leli Syam Ikuti Rakor BWI
Kemenag Bintan (Humas)—Penyelenggara
Zakat Wakaf Kantor Kemenag Bintan, Maida Leli Syam mengikuti Rapat Koordinasi
Badan Wakaf Indonesia, belum lama ini. Perwakilan
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi
(Rakor BWI) se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi
untuk Akselarasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif di Provinsi
kepulauan Riau”.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Sampurna Jaya Jl. Yusuf
Kahar, Tanjungpinang tetapi juga dilakukan melalui zoom meeting.
Ketua BWI Kepri, KH. Azhar Hasyim mengatakan wakaf
berpotensi besar dalam menanggulangi angka kemiskinan. Namun perwakafan di
Kepri mengalami kendala dengan bentangan lautan yang luas.
Senada, Asisten I Pemprov Kepri, TS. Arif Fadhillah
mengatakan sebenarnya potensi wakaf bahkan mampu menurunkan gini rasio dan
kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin. Bahkan sesuai dengan peta
jalan pembangunan pemerintah provinsi Kepulauan Riau, menurutnya wakaf mampu
meningkatkan kesejahteraan sekaligus untuk menopang APBD Kepulauan Riau yang
masih minim.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil
Kemenag Kepri menyebutkan menekankan pentingnya
peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam meningkatkan literasi masyarakat
terkait wakaf. Mahbub juga menyoroti pentingnya kerjasama antara BWI dan Badan
Keuangan Masjid (BKM) agar pemanfaatan dana wakaf bisa dirasakan oleh umat
secara luas.
"Kita perlu meyakinkan masyarakat
bahwa berwakaf bukan hanya sekadar amal, tetapi juga sebuah hal yang produktif,
yang dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial di tengah-tengah kita,"
ucap Mahbub dalam Rapat Koordinasi perwakilan BWI Kepri di Hotel Sampurna Jaya,
Tanjungpinang, Senin (20/11/2023).
Saat ini, kata Mahbub, memberi wakaf
semakin mudah dengan wakaf uang. Praktik wakaf uang sendiri sudah dilakukan di
Kanwil Kemenag Kepri dan telah diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau,
Isdianto pada 2021 lalu.
“Dari wakaf uang ini, bisa dikonversi
menjadi barang atau misalnya untuk pembangunan masjid. Di sini BWI berperan
dalam pengawasan, jangan sampai konversi ini merusak niat-niat yang berwakaf,”
sebut Mahbub.
Bersama BWI, Mahbub ingin merevitalisasi
wakaf di Kepri dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam berkontribusi
secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Komisioner BWI Pusat, Profesor Nurul
Huda menyebutkan Nadzir memiliki Kewajiban untuk membangun dan mengembangkan
wakaf, menjalankan syarat yang ditetapkan, mempertahankan harta wakaf dari
tuntutan pihak lain dalam urusan peradilan, mengusahakan hasil maksimal dari
harta wakaf, dan membagikan hasil tersebut kepada yang berhak menerimanya.
Harapan masyarakat kepada sistem
perwakafan antara lain membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas,
profesionalitas dan militansi nadzir, harmonisasi kelembagaan dan aspek hukum
perwakafan dan kemudahan, kepraktisan dan inovasi produk wakaf.
Hatiman.