Berita

Penyuluh Agama Islam Kec. Bintan Timur Tekankan Perlunya Takwa Dalam Keluarga

Berita

(Kemenag Bintan) - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bintan Timur Ustaz Muhammad Abdul Qodir Harahap menekankan agar setiap anggota keluarga terutama pasangan suami istri untuk takut kepada Allah Swt dengan melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi larangan-Nya atau yang disebut bertakwa. Hal ini disampaikannya dalam bimbingan perkawinan (bimwin), Selasa, (1/11/2022).

Bimbingan pernikahan tersebut diberikan kepada 6 pasang catin (calon pengantin) yaitu Iwan dengan Agustina, Niko Irawan dengan Safridawati, Karina Claudia Tampubolon dengan Riski Yulyandi, Devi Abadi Kanalia dengan Husnia, Ariysiska dengan Dwi Meizarni dan Kreayolan Putra Pratama dengan Puspita Dewi di Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Bintan Timur.

Dalam pesan Ustaz Qodir terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada catin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA kecamatan Bintan Timur sesuai amanat UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 Jo. UU nomor 16 tahun 2019 katanya. Ia berpesan agar para cantin dapat menjadi agen kepada umat dengan menolak nikah siri atau di bawah tangan.

Setelah itu, dirinya menyampaikan bahwa kunci dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, dalam rida Allah Swt ada 3 yaitu, pertama harus bertakwa kepada Allah Swt dengan menjaga salat 5 waktu dan ibadah lainnya.


Kedua pastikan nafkah yang kita berikan kepada keluarga adalah yang halal dan baik sebab ketika kita memberikan yang haram berarti kita mengunci pintu keberkahan dari Allah Swt dan menjadikan anggota keluarga kita bahan api neraka,”  kata Qodir.

Ketiga setiap pasangan suami istri pastikan terjalin komunikasi yang sehat. Bahtera rumah tangga pasti akan melalui berbagai badai kehidupan, akan tetapi ketika suami istri komunikasinya baik maka semua badai itu dapat dilalui dengan baik melalui musyawarah dan sama-sama melangkah maju,” tambah Qodir menyampaikan.

Ketika kontributor kehumasan menanyakan proses yang akan dilalui setiap catin untuk melaksungkan pernikahan kepada Kepala KUA Kecamatan Bintan Timur, Zulfahri menyampaikan secara singkat bahwa setiap catin tersebut mendaftarkan pernikahannya terlebih dahulu dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan dan penentuan jadwal bimbingan dan waktu pernikahan.

“Sebelum menerima bimbingan para catin terlebih dahulu diperiksa kembali semua berkas pernikahan dan wawancara seperlunya kepada Catin,” ungkap Zul kepada kontributor.

“Dalam bimbingan pernikahan juga kita bekerja sama dengan Puskesmas Kijang untuk memberikan penyuluhan kesehatan seperti masa subur seorang wanita, proses kehamilan dan lainnya seperti yang anda lihat hari ini,” imbuh Zulfahri.

Ustaz Qodir selaku Penyuluh Agama Islam yang memberikan bimwin lebih rinci menyampaikan kepada kontributor humas bahwa di KUA Kecamatan Bintan Timur setiap pasangan catin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti pembinaan keluarga yang dikenal dengan bimbingan pernikahan yang dilaksanakan kira-kira 1 minggu sebelum pernikahan dilaksanakan.

“Dalam Bimwin tersebut Selain kedua catin (calon pengantin) yang hadir untuk menerima bimbingan pernikahan, juga dihadirkan wali nikah pengantin guna menerima bimbingan tata cara proses ijab qabul atau geladi pranikah,” kata ustaz Qodir. (qodir/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan