Penyuluh Agama Islam Kecamatan Teluk Bintan, Miluk Latifah Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Teluk
Bintan, Miluk Latifah Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal
Kemenag Bintan (Humas)—Penyuluh Agama
Islam Kecamatan Teluk Bintan, Miluk Latifah mengikuti kegiatan sosialisasi
sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH bekerja sama dengan
Pemerintah Kabupaten Bintan.
Sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014
pasal 4 tentang produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia
wajib bersertifikat halal. Sosialisasi diikuti oleh 100 peserta pelaku UMKM se
Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2
hari mulai tanggal 24-25 Oktober 2023
yang dipusatkan di aula BPMP Kepulauan Riau.
Narasumber yang dihadirkan antara lain
Dian, dari DKUPP Bintan. Dian menyampaikan bahwa per tanggal 17 Oktober 2023,
seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib memiliki
sertifikat halal. Menurutnya jika tidak bersertifikat halal maka akan ditarik
dari peredaran.
Sosialisasi menyasar kepada peserta
program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Sosialisasi diharapkan menyasar
kepada pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis untuk tahun
anggaran 2023.
Kontri: Miluk Latifah