Berita

Plh. Kakanwil Kemenag Kepri Kunjungi Kemenag Bintan Jelaskan Pencairan Tunjangan GPAI Pulau Mapur  yang Belum Terbayarkan

Berita

(Kemenag Bintan) – Kamis (14/7/2022), Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau, H. Muhammad Syafi'i, bersama Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Tuti Masruchah mengunjungi Kantor Kemenag Bintan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjelaskan perihal tentang tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang belum terbayarkan kepada pihak Kanwil Kemenag Kepri selaku Kantor Kemenag yang menaungi Tunjangan GPAI honorer.

Kunjungan tersebut disambut oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), H. Rostam Efendi, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), Maida Leli Syam, dan staf seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Safinah mewakili Kasi PAIS. Perbincangan dengan Plh. Kakanwil tersebut dilakukan di ruang kerja Kakankemenag Bintan yang saat itu tidak hadir dikarenakan sedang memimpin Kafilah Bintan berlomba di MTQ IX tingkat Provinsi Kepri di Anambas.

Saat itu, Tuti Masruchah menjelaskan tentang salah satu GPAI bernama Salmasiah yang bertugas di Pulau Mapur Kecamatan Bintan Pesisir yang selama ini tunjangannya belum dibayarkan karena tidak cukup jam mengajar. Menurutnya, mulai bulan depan tunjangannya harus dibayarkan dengan solusi dibuatkan surat dispensasi dari Kemenag.

“Surat dispensasi dari Kemenag tersebut menyatakan bahwa dia kekurangan rasio (kurang siswa) disertakan juga SK sebagai Kepala Pustaka da SK sebagai pembimbing ekstrakurikuler untuk diunggah di aplikasi SIAGA. Setelah itu, barulah tunjangan GPAI dapat dibayarkan,” terang Tuti Masruchah dari Bidang PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) Kanwil Kemenag Kepri tersebut.

Setelah membahas perihal tunjangan GPAI, Plh. Kakanwil, Muhammad Syafii, yang juga merupakan Kabid PAKIS juga berbincang dengan Kasi PD-Pontren, Rostam Efendi perihal pondok pesantren (ponpes) di Bintan. Rostam melaporkan saat itu, terdapat ponpes yang sudah mengumpulkan administrasi untuk permohonan terbitnya Izop (Izin Operasional) yakni Ponpes Al-Bukhori di Km. 24 Kijang Kecamatan Bintan Timur. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan