Berita

Plh. Kepala KUA Kec. Teluk Bintan Beri Sosialisasi dan Satukan Persepsi SE Dirjen Bimas Islam No. 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman PAI Non-PNS

Berita

(Kemenag Bintan) – Senin (19/9/2022), Plh. (Pelaksana Harian) Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Teluk Bintan, H. Zainal Nahra mengadakan pertemuan dengan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non-PNS. Dalam pertemuan tersebut ia memberi sosialisasi dan menyatukan persepsi para penyuluh mengenai isi SE (Surat Edaran) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag RI nomor 504 tahun 2022 tentang Pedoman PAI Non-PNS.

Kegiatan ini merupakan instruksi dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan kepada masing-masing Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bintan.”Aturan terbaru bagi Penyuluh Agama Islam non-PNS  yang sudah disampaikan kepada Kepala KUA beberapa waktu lalu agar ditindaklanjuti ke para penyuluh di kecamatan agar ada pemahaman yang sama tentang aturan terbaru ini,” kata Zainal yang merupakan Kepala KUA Kec. Toapaya ini.

Disampaikannya di hadapan penyuluh bahwa aturan terbaru ini sangat penting diketahui oleh Kepala KUA dan PAI non-PNS. Hal ini dikarenakan dengan berlakunya SE Dirjen Bimas Islam nomor 504 tahun 2022 ini, maka aturan tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non PNS yang diatur dalam Se Dirjen Bimas Islam nomor 298 tahun 2027 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Dalam SE yang terbaru tersebut ada beberapa kegiatan yang mesti dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam non-PNS seperti harus hadir di Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan jumlah frekuensinya berdasarkan tipologi KUA kecamatan,” terang Zainal pada pertemuan yang bertempat di Gedung KUA Kec. Teluk Bintan.


Zainal mengungkapkan, PAI non-PNS pada tipologi KUA  A melakukan pelayanan di KUA minimal 3 kali dalam seminggu; pada tipologi ĶUA B PAI non-PNS melakukan pelayanan di KUA minimal 2 kali dalam seminggu, pada tipologi KUA C PAI non-PNS melakukan pelayanan di KUA minimal 1 kali dalam seminggu; dan pada tipologi KUA  D 1 dan D 2 pelayanan PAI non-PNS di KUA diserahkan kebijakannya pada pimpinan setempat.

“Serta ada bentuk format penilaian evaluasi dari Kantor Kementerian Agama model baru. Surat edaran ini bertujuan agar kinerja PAI non-PNS betul-betul dirasakan oleh masyarakat, dan juga sebagai pedoman bagi Kepala KUA selaku koordinator lapangan, dan Kementerian Agama Kabupaten selaku pembina dan pengawasannya,” pungkas Zainal. (zainal/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan