Berita

PPAIW Bintan Pesisir Tandatangani Dokumen Akta Ikrar Wakaf Berbasis Elektronik

Berita

PPAIW Bintan Pesisir Tandatangani Dokumen Akta Ikrar Wakaf Berbasis Elektronik

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir, Ramli Hamid selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama Wakif, Nazir dan para saksi, Jumat, 11 Agustus 2023.

 

Dari empat lokasi tanah wakaf yang telah memenuhi atau melengkapi dokumen persyaratan wakaf dan telah diinput kedalam aplikasi digital E-Wakaf hari ini (Jum'at,  11/08/2823) telah dilakukan penandatanganan.

 

"Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pelaporan berita acara penandatanganan yang juga akan diinput kedalam aplikasi E-Wakaf. Dengan demikian tanah wakaf di Kecamatan Bintan Pesisir akan masuhk kedalam data base wakaf Kemenag Kabupaten Bintan. Harapannya proses penerbitan Akta Wakaf tersebut akan dilanjutkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bintan untuk proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf. Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa semua kepengerusan terkait tanah wakaf tersebut bersifat gratis atau tanpa biaya", kata Ramli.

 

"Kami menghimbau kepada seluruh pengurus Masjid dan Surau yang berdiri diatas tanah wakaf agar segera melaporkan tanah wakafnya dengan membawa bukti hak milik tanah wakaf atas nama wakif atau yang mewakafkan atau ahli warisnya kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di KUA Kecamatan Bintan Pesisir. Saat ini di Bintan Pesisir baru satu tanah wakaf yang bersertifikat", imbuhnya.

 

Kontri : Ramli

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan