PPAIW Bintan Pesisir Tandatangani Dokumen Akta Ikrar Wakaf Berbasis Elektronik
PPAIW Bintan Pesisir Tandatangani
Dokumen Akta Ikrar Wakaf Berbasis Elektronik
Kemenag Bintan (Humas)_ Kepala KUA
Kecamatan Bintan Pesisir, Ramli Hamid selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf melakukan
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama Wakif, Nazir dan para saksi, Jumat,
11 Agustus 2023.
Dari empat lokasi tanah wakaf yang
telah memenuhi atau melengkapi dokumen persyaratan wakaf dan telah diinput
kedalam aplikasi digital E-Wakaf hari ini (Jum'at, 11/08/2823) telah dilakukan penandatanganan.
"Untuk proses selanjutnya akan
dilakukan pelaporan berita acara penandatanganan yang juga akan diinput kedalam
aplikasi E-Wakaf. Dengan demikian tanah wakaf di Kecamatan Bintan Pesisir akan
masuhk kedalam data base wakaf Kemenag Kabupaten Bintan. Harapannya proses
penerbitan Akta Wakaf tersebut akan dilanjutkan ke BPN (Badan Pertanahan
Nasional) Kabupaten Bintan untuk proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa semua kepengerusan terkait tanah wakaf
tersebut bersifat gratis atau tanpa biaya", kata Ramli.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengurus Masjid dan Surau yang berdiri diatas tanah wakaf agar segera melaporkan tanah wakafnya dengan membawa bukti hak milik tanah wakaf atas nama wakif atau yang mewakafkan atau ahli warisnya kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di KUA Kecamatan Bintan Pesisir. Saat ini di Bintan Pesisir baru satu tanah wakaf yang bersertifikat", imbuhnya.
Kontri : Ramli