PT. Antam Serahkan Sertifikat Tanah dan Tanda tangani Berita Acara Serah Terima Pembelian Lahan MTsN Bintan
(Kemenag
Bintan) – Rabu (20/4/2022), pihak PT. Antam yang diwakili oleh 3 orang, Heru, Widodo,
dan Rofiq, menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan. Kunjungan
ini bertujuan untuk menyerahkan sertifikat lahan dan melakukan penandatanganan
berita acara serah terima pembelian lahan MTsN Bintan. Lahan MTsN Bintan ini dibeli oleh Kemenag RI
dari PT. Antam sebesar Rp863.500.000 dengan luas 5.806 M2.
Kunjungan mereka disambut oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, di ruang kerja nya, didampingi dengan Kasubbag TU dan Kasi Pendidikan Madrasah. Hadir pula Kepala MTsN Bintan, Meiyana Ayu bersama Kepala TU sekaligus PPK, Danny Salahuddin.
Pada saat itu Erman menceritakan kembali perjalanan pembelian lahan MTsN Bintan yang dimiliki PT. Antam ini. Setelah disetujui pembelian lahan oleh Kemenag RI dan Kemenkeu pada awal 2021 lalu, proses pemindahahan status kepemilikan lahan MTsN Bintan ini ternyata tidak dapat serta merta dilaksanakan karena pihak Antam masih membutuhkan waktu dalam pengurusan administrasi pembelian lahan. Namun, Erman mengucap syukur karena akhirnya pada Desember 2021 proses pembelian ini dapat terselesaikan.
“Bapak Kakanwil sudah memerintah pada November lalu agar segera membeli/mencari lahan baru karena anggaran sudah harus dikeluarkan, mengingat sering terjadi refocusing anggaran. Ini tuntutan yang harus kita lakukan karena menggunakan keuangan negara, namun ternyata proses pemindahan aset tidak mudah. Harus diakui ini adalah lika liku bentuk melaksanakan tusi kita masing-masing, baik di Kemenag maupun di Antam,” kata Erman.
Erman menerangkan, pembelian lahan MTsN Bintan ini dilakukan untuk menyelesaikan problem yang sebenarnya bisa diselesaikan pada zaman dulu, dan agar tidak menjadi problem di kemudiah hari. Ia pun menambahkan, sebenarnya luas lahan MTsN Bintan ini masih dikatakan belum memadai karena kurang dari 2 hektar, sedangkan standar luas madrasah adalah 2 hektar agar dapat memenuhi fasilitas olahraga dan tempat ibadah siswa.
“Setelah penyerahan sertifikat lahan oleh Antam, selanjutnya Kemenag Bintan akan menggesa balik nama sertifikat menjadi atas nama Kemenag RI agar segera diusulkan untuk pembangunan menggunakan SBSN. Kalau lahan sudah atas nama Kemenag baru dapat dibangun dengan anggaran SBSN, tapi kalau belum atas nama Kemenag maka tidak termasuk BMN (Barang Milik Negara) dan tidak bisa dikembangkan,” urai Erman.
“Pengusulan pembangunan gedung dengan anggaran SBSN pun tidak dapat serta merta langsung disetujui dan laksanakan, tetapi masih menunggu 2 tahun kemudian baru dapat dibangun,” imbuhnya.
Terakhir, Erman mengucapkan terima kasih kepada PT. Antam dan semua pihak terlibat yang telah menyelesaikan pemindahan sertifikat lahan MTsN Bintan ini. Setelah ini ia berharap pembangunan madrasah di Kabupaten Bintan dapat semakin berkembang dan bertambah kedepannya. (AP)