Rakor MUI Bintan, Kepala KUA Bintan Pesisir Paparkan Potensi Konflik Berbasis Hukum dan HAM
Rakor MUI Bintan, Kepala KUA Bintan Pesisir Paparkan Potensi Konflik Berbasis Hukum dan HAM
Kemenag Bintan (Humas)- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bukan hanya mencatat peristiwa nikah saja, berdasarkan PMA 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata KUA Kecamatan, terdapat 10 tupoksi KUA diantaranya adalah Pembinaan dan Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam yang dalam pelaksanaannya dapat bermitra dengan ormas Islam lainnya yang ada di masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pembinaan keagamaan, Kepala KUA Bintan Pesisir masuk ke dalam kepengurusan MUI Bintan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. MUI Kabupaten Bintan menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka mengevaluasi program-program tahun dan 2024 dan menerima masukan-masukan untuk progam 2025 ke depan. Hadir dalam rapat tersebut KH. Ali Ahmadi Ketua MUI Bintan, KH. Farhan al-Mujahid Bendahara umum dan beberapa Koordinator Bidang dan anggota di rumah makan Pasar Tani Toapaya, Rabu (09/10/2024).
Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid yang membidangi Hukum dan HAM memaparkan beberapa point tentang potensi yang menyangkut keagamaan yang bersinggungan dengan Hukum dan HAM di masyarakat.
“Berkembangnya aliran-aliran dan paham-paham keagamaan baik yang menyangkut aqidah maupun fiqih yang memiliki legalitas administratif dari pemerintah namun mendapat resistensi atau penolakan di masyarakat. Selain itu masih maraknya perkawinan sirri atau perkawinan yang tidak mendapat legalitas pemerintah namun terakomodir di peraturan kependudukan dengan mendapatkan fasilitas KK dan dan KTP berstatus kawin tidak tercatat,” jelas Ramli.
“Masalah merupakan contoh persoalan yang harus mendapat atensi dan kepedulian dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan keretakan dan gesekan di masyarakat. Baik yang menyangkut paham keagamaan maupun warga masyarakat yang hidup serumah namun tidak memegang dokumen perkawinan berupa buku nikah, sama-sama beranggapan bahwa mereka punya hak di masyarakat terlindungi oleh peraturan tertentu.” papar Ramli.
Ramli