Respons Luluk PKB, Kemenag: Ada 5% Kuota Prioritas Lansia, Itu Juga Tidak Terserap Semua
Siaran Pers
Kementerian Agama
Respons Luluk PKB, Kemenag: Ada 5% Kuota
Prioritas Lansia, Itu Juga Tidak Terserap Semua
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk
Nur Hamidah mengkritik Kementerian Agama tidak memprioritaskan untuk
menuntaskan antrean jemaah haji lanjut usia (lansia). Luluk lalu menyebut ada
sekitar 35 ribu calon jemaah haji lanjut usia (lansia) dengan umur 80-90 tahun
yang masih dalam antrean.
Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul
Rochman mengatakan bahwa Kementerian Agama justru memberikan perhatian khusus
kepada jemaah haji lansia. Bahkan, tagline penyelenggaraan ibadah haji dalam
dua tahun terakhir adalah “Haji Ramah Lansia”.
Salah satu upaya yang dilakukan terkait
perhatian itu adalah mengalokasikan kuota prioritas lansi. Jumlahnya hingga 5%
dari kuota normal jemaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jemaah.
“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus
menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir
penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya,
itu juga tidak terserap semua,” terang Adung, panggilan akrabnya, di Jakarta,
Kamis (18/7/2024).
Menurut Adung, prinsip dasar keberangkatan
ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa
pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak. Pertama, Jemaah Haji
Reguler tunda berangkat. “Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu,
tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” sebut Adung.
Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota
keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. “Ini kita tetapkan berdasarkan
urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” ujar Adung.
Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut
usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia
paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sementara
pada ayat (2) diatur bahwa pemberian
prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua
dan/atau masa tunggu di masing-masing
provinsi, serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan
jemaah haji kloter pertama.
“Tahun ini, ditetapkan besaran prioritas
lansia adalah 5% dari kuota normal. Dari 203.320 kuota normal jemaah haji
reguler, kita alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Sampai
dengan akhir penutupan, yang melakukan pelunasan 4.500 jemaah atau sekitar
44%,” paparnya.
“Sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang
tersisa, pada akhirnya diisi oleh jemaah yang telah melunasi biaya haji namun
dengan status cadangan. Ini juga tentu berdasarkan urutan nomor porsi,”
sambungnya.
Adung menambahkan bahwa berdasarkan data
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah lansia dengan rentang usia
80 – 89 tahun saat ini, jumlahnya 34.421. Menurutnya, ada banyak alasan jemaah
tidak mengambil kesempatan mengisi kuota prioritas lansia, baik aspek ekonomi,
kesiapan fisik, atau bisa juga berkenaan dengan pendamping lansia. Maksudnya,
ada jemaah yang berharap saat berangkat ada pendampingnya, namun jemaah yang
akan mendampingi belum memenuhi kriteria berangkat tahun ini. Sehingga, ada yang
memilih untuk menunggu.
“Tentu ada banyak faktor ketika jemaah lansia
tidak melakukan pelunasan biaya haji meski sudah kita buka peluangnya melalui
skema prioritas lansia. Kemenag tentu tidak bisa memaksa jemaah untuk melunasi,
apalagi sampai mengharuskan,” ucap Adung.
“Jadi faktanya, kesempatan sudah diberikan
untuk lansia dan jemaah tidak semua melakukan pelunasan biaya haji tahun ini,”
tandasnya.
Humas