Rostam Efendi Sebut Para Asatidz TPQ Sebagai Sebaik-Baik Umat Rasulullah
(Kemenag
Bintan) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan yang
diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
(PD-Pontren), H. Rostam Efendi, menghadiri ujian munaqasah santri TPQ Kecamatan
Bintan Pesisir Tahun 2022. Kegiatan yang bertempat di Masjid Al Makruf Desa
Kelong turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Bintan Pesisir, Kepala Desa Kelong,
Ketua FKPQ Kabupaten Bintan, dan Ketua FKPQ Kec. Bintan Pesisir selaku tuan
rumah penyelenggara.
Jumlah total peserta ujian munaqasah ini adalah 130 santri yang berasal dari 10 TPQ di 4 desa. Di antara nya, Desa Kelong Desa Air Klubi Desa Mapur Dan Desa Numbing.
Dalam sambutan Sekretaris Camat Bintan Pesisir, Hadi, menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh ustaz/ustazah dan orang tua/wali murid sehingga munaqasah dapat terlaksana. “Ini adalah bukti bahwa pembangunan di Kecamatan Bintan Pesisir bukan hanya berupa pembangunan fisik, tapi juga pembangunan manusia seutuhnya. Apa arti pembangunan jalan dan gedung kalau orang yang di dalamnya tidak beriman,” kata Hadi, Ahad (20/2/2022).
“Pemerintah Kecamatan dan Kantor Desa se- Bintan Pesisir siap membantu dan menjembatani para guru asal bisa saling berkomunikasi. “Karena dengan komunikasi pemerintah bisa membantu secara tepat sasaran sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan TPQ,” lanjut Hadi.
Ketua FKPQ Kecamatan Bintan Pesisir sekaligus panitia kegiatan, Ustaz Mustaqim, dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan bersama 4 Pemerintah Desa se-Kecamatan Bintan Pesisir, serta para orang tua santri yang telah mendukung terselenggara nya acara ini.
“Mudah-mudahan ke depannya Pemerintah Desa dan Kecamatan bisa lebih dalam lagi dalam membantu terlaksananya pendidikan keagamaan di kecamatan kita ini,” harap Mustaqim.
Pada kesempatan itu, Mustaqim juga meminta solusi kepada Sekretaris Camat dan Kepala Desa bahwa 10 TPQ yang ada di kecamatan tersebut akan mengajukan perpanjangan IZOP (izin operasional) TPQ, namun terkendala karena lembaga pendidikan alquran (LPQ) di Kecamatan Bintan Pesisir belum memiliki akta notaris.
“Oleh karena itu saya minta solusi dari Pak Sekcam dan Pak Kades mengenai biaya pengurusan akta notaris LPQ tersebut, mengingat TPQ tidak memiliki dana yang cukup untuk hal tersebut,” pinta nya.
Selanjutnya, Ketua FKPQ Bintan, Rubai, dalam sambutannya menyampaikan, munaqasah ini dipayungi oleh Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulisan Al-Quran dan Salat 5 Waktu Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam. Maknanya adalah bahwa acara ini adalah perwujudan dari tanggung jawab semua pihak yang terkait atas keberlangsungan dakwah Islam. Acara ini dalah wujud nyata kepedulian masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan syiar agama islam.
“Munaqasah ini bukan akhir mengaji, jangan berhenti mengaji dengan alasan sudah munaqasah. Setelah munaqasah ini terus lah mengaji dan terus tambah dan asah pengetahuannya. Syukur-syukur kalau bisa dilanjut dengan belajar tilawah,” seru Rubai.
Terakhir, Kasi PD Pontren Kemenag Bintan, Rostam Efendi menyampaikan, tahniah kepada ustaz dan ustazah pengajar karena mereka telah menjadi muta'allim dan mu'allim Al-Qur'an. Menurutnya, profesi ini disebut oleh baginda Rasulullah Saw. sebagai sebaik-baik umat beliau.
“Ini adalah sedekah jariyah yang pahalanya insyaallah akan terus mengalir masuk dalam catatan amal para asatidz,” ungkap Rostam.
Rostam menambahkan, Al-Qur’an yang telah dipelajari oleh santri-santri ini akan memberkahi kehidupan semua yang terlibat di Kecamatan Bintan Pesisir ini. Ketika Al-Qur’an dibaca oleh penghuni satu kampung insyaaallah akan memberkahi penghuni kampung itu.
“Kepada para santri yang dinyatakan lulus maka akan diberikan sertikat yang diterbitkan oleh Kemenag Bintan sebagi syarat untuk masuk ke jenjang SMP,” tutupnya. (rostam/AP)