Rotasi 4 Pejabat Kepala KUA Kecamatan, Kakankemenag Bintan: Tunaikan Tugas Sesuai Sumpah Jabatan
(Kemenag Bintan) – Kepala
Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bintan H. Erman Zaruddin
melantik 4 penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA (Kantor Urusan
Agama) Kecamatan, Kamis (19/01/2023).
Pelantikan bertempat di Aula Kemenag Bintan dengan turut disaksikan oleh para penghulu se-Kabupaten Bintan serta Camat dan perwakilan Camat dari 4 penghulu yang dirotasi tersebut.
H. Muhammad Isa Ansory seorang Penghulu Ahli Madya yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Seri Kuala Lobam, dilantik menjadi penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA di Kecamatan Bintan Utara.
Jhon Desri seorang Penghulu Ahli Muda yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Bintan Utara, dilantik menjadi penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA di Kecamatan Teluk Sebong.
Fadhil Muslimin seorang Penghulu Ahli Madya yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Teluk Sebong, dilantik menjadi penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA di Kecamatan Teluk Bintan.
Mulyadi seorang Penghulu Ahli Madya yang sebelumnya bertugas di kecamatan Teluk Bintan, dilantik menjadi penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Setelah pelantikan dan pengikraran sumpah jabatan, Kakankemenag Bintan Erman Zaruddin berharap semoga pejabat Kepala KUA yang dirotasi ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar di tempat tugas yang baru.
“Semoga bisa melaksanakan tugas dengan baik dan lancar. Pindah tugas itu biasa, jabatan adalah amanah, tunaikan tanggung jawab terhadap amanah sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan tadi. Sumpah ini bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah,” ucap Erman dalam pengarahannya.
“Sikapi (rotasi jabatan) ini dengan cara yang lebih baik. Jadikan sebagai momen untuk membenahi sistem kerja sesuai KMA 1179 tahun 2022. Pelajari dan lakukan dalam pelaksanaan tugas harian,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Erman juga mengingatkan kepada seluruh penghulu se- Kabupaten Bintan agar menghindari dan melaporkan jika ditemukan pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat secara resmi.
“Di Disdukcapil ada data tentang pernikahan, kalau tidak ada catatan keterangan menikah (meski sudah menikah) berarti tidak tercatat. Kita ingin masyarakat kita agar tidak dibodohi dengan praktik ini. Ini adalah upaya menjaga jangan sampai warga kita ada yang menikah di bawah tangan. Kalau sampai ada tokoh yang memfasilitasinya laporkan,” tegas Erman.
Terakhir, Erman berpesan kepada semua hadirin untuk terus berkarya dan bekerja secara maksimal. Ia juga berpesan kepada hadirin untuk meningkatkan kualitas dalam bermedia sosial dan juga mendukung pengelolaan media sosial yang dimiliki Kemenag Bintan.
“Kalau setiap jajaran pegawai kita membaca berita (atau konten) yang diunggah di media sosial kantor maka yang interaksi untuk share, comment, dan view semakin banyak. Dengan begitu pengelolaan media sosial kita semakin baik” tutupnya. (AP)