Satgas Halal Bintan, Muhammad Hasbi Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Desa Sri Bintan
Satgas Halal Bintan, Muhammad Hasbi Berikan Sosialisasi
Sertifikasi Halal di Desa Sri Bintan
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi menjadi
salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM
yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi
merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Sri Bintan.
Dia mengawali materinya dengan dua dasar penting sebagai berikut.
“Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan,
sesungguhnya syetan itu adalah musuh
yang nyata bagi kamu." (Al Baqarah: 168).
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan
(daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu
suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan
telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.
Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka
sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3).
Hasbi mengatakan halal berasal dari bahasa Arab: diizinkan, dan
dibolehkan. Umumnya merujuk pada makanan/minuman yang diizinkan untuk
dikonsumsi menurut Islam. Dalam konteks yang lebih luas, istilah halal merujuk
kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah
laku, pergaulan, dan lain sebagainya).
Selain halal, pangan juga harus memiliki pengaruh yang baik untuk
kesehatan (Thayyib). Pengertian Thayyib adalah Baik, tidak memiliki nilai buruk
bagi kesehatan jasmani dan rohani. Menyehatkan, bergizi. Tidak membahayakan dan
bersih dan terhindar dari berbagai macam
penyebab penyakit. Makanan yang sehat, proporsional, dan aman.
Halal secara zatnya adalah makanan dan minuman yang halal secara
zatnya adalah yang tidak mengandung bahan haram dan tidak terkontaminasi oleh
bahan- bahan haram. Halal secara pengolahannya adalah makanan dan minuman yang
secara zatnya sudah halal, dapat berubah menjadi haram apabila proses
pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam. Halal secara proses
memperolehnya adalah makanan dan minuman yang halal harus linier dengan cara
proses perolehannya yang juga secara halal. Misal, makanan yang dibeli dengan
uang hasil kerja keras sendiri.
Hatiman.