Berita

Satgas Halal Bintan, Muhammad Hasbi Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Desa Sri Bintan

Berita

Satgas Halal Bintan, Muhammad Hasbi Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Desa Sri Bintan

 

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan.  Kegiatan dilaksanakan di Desa Sri Bintan.

 

Dia mengawali materinya dengan dua dasar penting sebagai berikut.

 

Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah  musuh yang nyata bagi kamu." (Al Baqarah: 168).

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3).

 

Hasbi mengatakan halal berasal dari bahasa Arab: diizinkan, dan dibolehkan. Umumnya merujuk pada makanan/minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Dalam konteks yang lebih luas, istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, pergaulan, dan lain sebagainya).

 

Selain halal, pangan juga harus memiliki pengaruh yang baik untuk kesehatan (Thayyib). Pengertian Thayyib adalah Baik, tidak memiliki nilai buruk bagi kesehatan jasmani dan rohani. Menyehatkan, bergizi. Tidak membahayakan dan bersih dan terhindar dari berbagai macam

penyebab penyakit. Makanan yang sehat, proporsional, dan aman.

 

Halal secara zatnya adalah makanan dan minuman yang halal secara zatnya adalah yang tidak mengandung bahan haram dan tidak terkontaminasi oleh bahan- bahan haram. Halal secara pengolahannya adalah makanan dan minuman yang secara zatnya sudah halal, dapat berubah menjadi haram apabila proses pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam. Halal secara proses memperolehnya adalah makanan dan minuman yang halal harus linier dengan cara proses perolehannya yang juga secara halal. Misal, makanan yang dibeli dengan uang hasil kerja keras sendiri.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan