Sebagai Penggerak Moderasi Beragama, Kemenag Harus Bersih Dari Intoleransi
(Kemenag Bintan) – Materi pertama kegiatan PDWK (Pelatihan di Wilayah Kerja) Penggerak Penguatan Moderasi Beragama di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan diisi oleh Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag RI, Suyitno. Disampaikan melalui Zoom meeting , Kaban (Kepala Badan) Litbang Diklat tersebut mengangkat tema Visi dan Nilai Dasar Kementerian Agama RI.
Mengawali pemaparannya pada kegiatan PDWK (Pelatihan di Wilayah Kerja) yang diselenggarakan oleh Loka Pendidikan dan Pelatihan Pekanbaru tersebut, Suyitno menyampaikan dengan maraknya kasus intoleransi beragama di Indonesia, maka pemerintah melalui Kemenag sebagai leading sector membuat program moderasi beragama. Program ini bertujuan agar kehidupan beragama di Indonesia bisa harmonis dan kehidupan nasional stabil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Kemenag sebagai penggerak moderasi beragama di Indonesia harus mulai berbenah dari dalam, artinya di dalam tubuh Kementerian Agama harus bersih terlebih dulu.
"Persoalan intoleransi tidak hanya dapat terjadi di dalam Kementerian Agama sendiri, dalam Kementerian lainpun sangat mungkin itu terjadi itu. Artinya menanamkan nilai-nilai moderat bukan hanya tugas Kementerian Agama, namun tugas kita semua sebagai elemen bangsa," ujar Kaban Litbang dan Diklat Kemenag RI tersebut, Senin (19/9/2022).
"Mari kita bahu membahu membangun kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ajaknya di hadapan peserta pelatihan yang bertempat di Aula Kemenag Bintan.
Materi kedua diisi oleh Widyaiswara BDK (Balai Diklat Keagamaan) Medan, Nurhamidah Siregar. Ia memaparkan materi tentang menalar keberagamaan dengan judul Udar Asumsi Membangun Perspektif.
Penyampaian materi PDWK hari pertama dimulai dari pukul 10:00 s.d. 18:15. Pelatihan diawali dengan pre-test secara online yang diikuti oleh seluruh peserta berjumlah 30 ASN yang terdiri dari guru, penyuluh agama, dan penghulu se-Kabupaten Bintan. Pelatihan berlangsung selama 6 hari dari tanggal 19 s.d. 24 September 2022. (AP)