Berita

Sebanyak 10 ASN Kemenag Bintan Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

Berita
Sebanyak 10 ASN Kemenag Bintan Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

Kemenag Bintan (Humas)—Sebanyak sepuluh ASN Kantor Kemenag Bintan mengikuti uji kompetensi jabatan pelaksana yang diselenggarakan secara online oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, Rabu, 20 Desember 2023. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bintan, H. Syahjohan mengatakan keikutsertaan 10 ASN Kemenag Bintan dalam uji kompetensi tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Nomor 123309/B.II/4-a/Kp.07.2/12/2023, tanggal 12 Desember 2023.

“Biro Kepegawaian Kemenag RI akan meyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana serentak secara nasional pada tanggal 20 Desember 2023, jam 09.00 s.d. 12.00 WIB. Kemenag Bintan telah menetapkan titik lokasi di kantor. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan Sistem CAT pada titik lokasi yang telah terhubung dengan sistem,” ujar Syahjohan.

Sebanyak 10 ASN tersebut antara lain, Sugun Wahyudi (Pengelola Database), , S.Ag (Tenaga Kependidikan, Bintani (Pendidikan), Sundari, S.E., M.AB (Penyusun Laporan Keuangan, . Juandi Kurniawan, S.T.  (Kinerja), , S.Pd.I (Data Dan Informasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Syukur, S.Sos.I (Analis Kebijakan Barang Milik Negara), Wiliani, M.Ag (Bahan Materi Penyuluhan), , SH.I (Penyusun Bahan Materi Penyuluhan), dan Ihdiani, S.Ag (Kepala TU MAN Bintan) 

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, H. Nurudin mengatakan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana wajib diikuti oleh seluruh PNS Jabatan Pelaksana dengan ketentuan PNS Jabatan Pelaksana yang memiliki sisa masa kerja minimal 3 tahun per tanggal 1 Januari 2024 dan belum pernah mengikuti Asesmen Uji Kompetensi selama 3 tahun terakhir. Peserta wajib memilih titik lokasi uji kompetensi melalui sistem aplikasi yang sudah ditentukan. Peserta wajib mengikuti uji kompetensi sesuai dengan lokasi yang telah dipilih. Peserta wajib membawa laptop apabila tilok tidak memfasilitasi perangkat komputer. Peserta wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) di perangkat komputer/laptop yang akan digunakan, dan peserta wajib menaati tata tertib dan menyelesaikan Uji Kompetensi sampai waktu yang sudah ditentukan. 

Senada, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nizar Ali dalam arahannya mengatakan uji kompetensi dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola birokrasi Kementerian Agama. Menurutnya birokrasi perlu ditopang oleh ASN yang profesional. 

“Dengan uji kompetensi ini diharapkan kita akan mendapatkan pemetaan pegawai yang memadai untuk berbagai kepentingan, seperti promosi, mutasi dan lain sebagainya. Selain untuk mendapatkan bank data, uji kompetensi dimaksukan untuk Pengembangan ASN Kemenag yang berbasis kompetensi. 

Hatiman. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan