Sebanyak 38 Peristiwa Nikah di Desember Tercatat di KUA Kecamatan Bintan Timur
Sebanyak 38 Peristiwa Nikah di Desember Tercatat di KUA Kecamatan Bintan Timur
Kemenag Bintan - KUA kecamatan Bintan Timur sampai berita ini diturunkan sudah tercatat 38 peristiwa pernikahan. Dari 38 tersebut 20 catin melangsungkan di Balai Nikah KUA kecamatan Bintan dan 18 nikah di luar kantor, jelas Rifki selaku operator Simkah.
M. Hanafiah yang juga penghulu KUA kecamatan Bintan menambahkan bahwa nikah di kantor atau di balai nikah bulan Desember ini tercatat yang paling banyak dibandikan selama ini.
Ketika kami konfirmasi perbedaan nikah di kantor dengan diluar kantor, Hanafiah menyampaikan bahwa nikah di kantor adalah gratis akan tetapi harus jam kantor dan ditentukan oleh kami dengan memperhatikan jadwal kepala KUA dan penghulu . Sedangkan nilah di luar kantor waktu pelaksanaan lebih fleksibel karena tidak terikat jam kerja. Tetapi membayar PNBP Rp. 600.000 yang dibayar langsung catin melalui perbankkan atau lewat layanan keuangan lainnya. ujar Hanafiah
Kontri Qodir Harahap