Seksi Bimas Islam Gelar Sosialisasi Evaluasi Penyuluh
Seksi Bimas Islam Gelar Sosialisasi Evaluasi Penyuluh
Kemenag Bintan (Humas) - Dalam rangka melanjutkan program kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2024, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, H. Muhammad Ridwan menggelar sosialisasi yang dihadiri seluruh jajarannya. Hadir dalam rapat tersebut para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam dan Penghulu KUA Kecamatan. Rapat digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Kamis, 29 Nopember 2024.
Muhammad Ridwan mengatakan pertemuan digelar sebagai pertemuan perdana bersamanya setelah dilantik mengemban jabatan baru sebagai Kasi Bimas Islam, juga untuk menindaklanjuti SK Dirjen Bimas Islam Nomor 1226 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.
“Evaluasi ini bersifat wajib bagi seluruh Penyuluh Agama Islam sesuai ketentuan,” ujarnya.
Evaluasi akan melalui beberapa tahapan yang penting untuk disimak oleh para Penyuluh Agama Islam.
Pertama, penyampaian persyaratan administrasi oleh Penyuluh Agama Islam ke Kementerian Agama Kabupaten Bintan dilaksanakan pada 25 s.d 27 Nopember 2024.
Kedua, verifikasi kelengkapan administrasi oleh tim evaluasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada 28 s.d 30 Nopember 2024.
Ketiga, pendaftaran mandiri melalui portal aplikasi evaluasi www.catpenais.com dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 6 Desmeber 2024.
Keempat, pelaksanaan ujian CAT (Computer Asisted Test) dilakukan serentak di masing-masing lokasi berdasarkan zonasi provinsi mulai tanggal 9 Desember 2024.
Kelima, publikasi hasil evaluasi oleh Dirjen Bimas Islam akan disampaikan pada 23 Desember 2024.
Keenam, nantinya Kanwil Kemenag Provinsi menerbitkan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2025 – 2029 tanggal 2 Januari 2025.
Ridwan berharap jajarannya itu dapat mengikuti proses evaluasi dengan sebaik-baiknya.
Hatiman.