Berita

Seluruh Guru Madrasah / RA Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak

Berita

Seluruh Guru Madrasah / RA Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak

 

Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Hj. Khotijah menyebutkan seluruh guru madrasah/RA di Bintan telah diimbau untuk mengikuti  bimbingan teknis sertifikasi SDM yang terkait dengan Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dilaksanakan 24 – 26 Oktober 2023 secara daring.

 

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sekaligus menghasilkan SDM yang tersertifikasi terkait Konvensi Hak Anak dan Implementasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bermaksud menyelenggarakan “Bimbingan Teknis dalam rangka Sertifikasi SDM terkait Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau”.

 

Salah satu narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut adalah Hamid Pattilima yang menyampaikan Konvensi Hak Anak Implementasi Prinsip dan Ketentuan. Hamid Pattilima mengawali kalimatnya dengan mengatakan Setiap anak adalah kita.

 

Konvensi PBB tentang hak-hak anak adalah perjanjian penting oleh negara-negara yang telah berjanji untuk melindungi hak-hak anak. Konvensi hak-hak anak menjelaskan siapa anak-anak, semua hak mereka, dan tanggung jawab pemerintah. Semua hak terhubung, semua hak sama pentingnya dan hak tersebut tidak dapat diambil dari anak-anak.

 

Dia mengungkapkan fokus penanganan pada aspek Budaya, masyarakat, keluarga, orang tua, dan anak. Budaya dengan menyeimbang dalam pengembangan nilai tradisi dan norma Budaya. Pada aspek masyarakat, pengembangan kepribadian anak, semangat perdamaian, bermartabat, bertenggang rasa, merdeka, persamaan, dan setiakawan.

 

Aspek keluarga dengan menyadari perkembangan kepribadian secara utuh & serasi, suasana bahagia, kasih sayang, dan pengertian. Aspek orang tua, meyakini pendidik pertama dan utama, mampu mengemban tanggung jawab. Dan aspek anak, massa kritis memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus.

 

Kewajiban Negara meliputi melindungi (To Protect), menghormati (To Respect), memenuhi (To Fulfill) dan memajukan (To Advance).

 

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan