Seluruh Guru Madrasah / RA Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak
Seluruh Guru
Madrasah / RA Bintan Ikuti Bimtek Sertifikasi SDM Konvensi Hak Anak
Kemenag Bintan (Humas)—Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Hj.
Khotijah menyebutkan seluruh guru madrasah/RA di Bintan telah diimbau untuk
mengikuti bimbingan teknis sertifikasi
SDM yang terkait dengan Konvensi Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan
dilaksanakan 24 – 26 Oktober 2023 secara daring.
Dalam rangka meningkatkan
kapasitas sekaligus menghasilkan SDM yang tersertifikasi terkait Konvensi Hak
Anak dan Implementasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak bermaksud menyelenggarakan
“Bimbingan Teknis dalam rangka Sertifikasi SDM terkait Konvensi Hak Anak di
Provinsi Kepulauan Riau”.
Salah satu narasumber yang
memberikan materi dalam kegiatan tersebut adalah Hamid Pattilima yang
menyampaikan Konvensi Hak Anak Implementasi Prinsip dan Ketentuan. Hamid
Pattilima mengawali kalimatnya dengan mengatakan Setiap anak adalah kita.
Konvensi PBB tentang hak-hak anak adalah
perjanjian penting oleh negara-negara yang telah berjanji untuk melindungi
hak-hak anak. Konvensi hak-hak anak menjelaskan siapa anak-anak, semua hak mereka, dan
tanggung jawab pemerintah. Semua hak terhubung, semua hak sama pentingnya dan
hak tersebut tidak dapat diambil dari anak-anak.
Dia mengungkapkan fokus penanganan pada aspek
Budaya, masyarakat, keluarga, orang tua, dan anak. Budaya dengan menyeimbang dalam pengembangan nilai
tradisi dan norma Budaya. Pada aspek masyarakat, pengembangan
kepribadian anak, semangat perdamaian, bermartabat, bertenggang rasa, merdeka,
persamaan, dan setiakawan.
Aspek keluarga dengan menyadari perkembangan kepribadian secara utuh
& serasi, suasana bahagia, kasih sayang, dan pengertian. Aspek orang tua, meyakini pendidik pertama dan utama, mampu
mengemban tanggung jawab. Dan aspek anak, massa
kritis memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus.
Kewajiban Negara meliputi melindungi (To
Protect), menghormati (To Respect), memenuhi (To Fulfill) dan
memajukan (To Advance).
Prahum_Hatiman