Sepanjang 2021 Ada 151 Pasang Pernikahan Tercatat KUA Kecamatan Bintan Utara
(Kemenag
Bintan) – Senin (10/1/22), KUA Kecamatan Bintan Utara mencatat 151 pasang pengantin yang
dinikahkan sepanjang tahun 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 pasang di
bawah umur dan 3 pasang isbat nikah (nikah siri yang dicatatkan ke KUA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Bintan Utara, Jhondesri, melalui staf, Sohib. “Dari jumlah 151 pasang itu, 145 di antara nya menikah di luar Balai Nikah dan 6 pasang menikah di Balai Nikah,” info Sohib lagi.
Secara terpisah, Ka. KUA Bintan Utara, Jhondesri menambahkan kepada Humas, pernikahan di KUA Kecamatan Bintan Utara selama tahun 2021 tetap mematuhi protokol kesehatan, baik calon pengantin, wali, saksi nikah dan petugas pencatat nikah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sarung tangan.
“Pada akhir tahun 2021 lalu, KUA Bintan Utara dipilih sebagai tempat launching pelayanan 3 in 1 pertama hasil kerja sama antara Kemenag Bintan dengan Disdukcapil Bintan. Sesaat setelah akad nikah langsung diserahkan 2 Buku nikah, kartu nikah digital, 2 KTP status kawin, KK (kartu keluarga) pengantin yang sudah berstatus suami isteri, dan 2 KK orang tua,” kata Jhondesri dalam pesan whatsaapnya.
“Layanan
3 in 1 itu mendapat respon positif dari semua catin dan masyarakat di Kecamatan
Bintan Utara karena memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengurus dokumen
kependudukan. Untuk itu, saya berkomitmen agar pasangan yang menikah mendapatkan
layanan 3 in 1 di 2022 ini,” janjinya. (AP)