SK Dirjen 7022 Juga Mengatur Pelaporan dan Pengawasan PPDBM 2024/2025
SK Dirjen 7022 Juga Mengatur Pelaporan dan
Pengawasan PPDBM 2024/2025
Kemenag Bintan
(Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi
PPDBM 2024/2025 sebagaimana diatur dalam SK
Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.
Tujuannya adalah menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan dan memberikan
pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
madrasah (PPDBM).
Lingkup SK
Dirjen meliputi Raudhatul
Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kanwil Kemenag
Kepri, Sutarti mengatakan SK Dirjen tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan dan pengawasan, sebagai berikut,
Pertama, Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDBM dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah
setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jendral Pendidikan Islam melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Kedua, Madrasah wajib melakukan pengisian,
pengiriman dan pemutahiran data peserta
didik dan rombel dalam data EMIS termasuk dat NISN dan data NPSN sejak awal
tahun pelajaran secara berkala;
Ketiga, Kepala Kemenag Kab/ko dan Kanwil Kemenag
wajib memiliki kanal pelaporan dari masyarakat yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
Keempat, Kepala Kemenag Kab/ko dan Kanwil Kemenag mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDBM pada madrasah diwliayah masing-masing.
Kelima, Dirjen Pendis melakukan pembinaan,
pengawasan, pemantauan adan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDBM pada madrasah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hatiman.