Berita

Sosialisasi, Abu Sufyan Sampaikan Peran Tokoh Lintas Agama Dalam Pilkada

Berita

Sosialisasi, Abu Sufyan Sampaikan Peran Tokoh Lintas Agama Dalam Pilkada

 

Kemenag Bintan (Humas) – Pilkada serentak tahun 2024 akan segera bergulir pada 27 Nopember 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan gencar melakukan tahapan sosialisasi pelaksanaannya. Pada Selasa, 12 Nopember 2024, KPU Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi Pilkada Serentak tahun 2024 kepada sejumlah tokoh lintas agama. Kegiatan digelar di Bintan Pearl Beach Resort, Trikora.

 

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Abu Sufyan menjadi salah satu panelis dalam kegiatan dengan materi peran tokoh lintas agara dalam Pilkada kali ini. Abu Sufyan mengatakan Pilkada merupakan salah satu momen penting untuk memilih pemimpin daerah yang akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

 

Peran aktif berbagai pihak, termasuk tokoh lintas agama sangat penting dalam mendukung proses ini. Sementara itu posisi tokoh lintas agama memiliki pengaruh besar kepada masyarakat. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan dan menghindari konflik selama Pilkada. Tokoh agama merupakan panutan dan sumber kebijaksanaan bagi umatnya.

 

Untuk itu, tokoh lintas agama memiliki sejumlah peran penting dalam pilkada yang akan berlangsung bulan ini, antara lain.

 

Pertama, mendorong partisipasi positif dengan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara aktif dan bertanggunhg jawab serta tidak golput.

 

Kedua, menguatkan persatuan dan kesatuan serta toleransi dengan menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama selama proses Pilkada.

 

Ketiga, memberikan pencerahan tentang pilihan yang bertanggung jawab yang membantu masyarakat memilih pemimpin berdasarkan integritas, bukan sekedar kepentingan agama atau golongan.

 

Eri. F

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan