Sosialisasi Bagi Pengelola Ponpes, Nanang Zainuddin Jelaskan Manfaat Program Jaminan Pensiun
Sosialisasi Bagi Pengelola Ponpes, Nanang Zainuddin Jelaskan Manfaat Program Jaminan Pensiun
Kemenag Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.
Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.
“Kita harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.
Dalam penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan untuk Jaminan Pensiun (JP) adalah sejumlah uang yang dimbayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai yang diterima setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, manfaat pensiun hari tua diterima peserta setelah mencapai usia pensiun sampai meninggal dunia.
Kedua, manfaat pensiun cacat, diterima peserta yang menderita cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Ketiga, manfaat pensiun janda/duda, diterima janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sampai janda/duda peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
Keempat, manfaat pensiun anak, diterima anak dari peserta yang meninggal dunia. Manfaat dihentikan ketika anak telah mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah.
Kelima, manfaat pensiun orang tua, diterima orang tua dari peserta yang meninggal dunia dengan status peserta lajang atau duda tanpa anak. Manfaat diterima oleh orang tua sampai meninggal dunia.
Hatiman.