Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi, Arison Jelaskan Urgensi Monev 2024
Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi, Arison Jelaskan Urgensi
Monev 2024
Kemenag
Bintan (Humas) - Komisi Informasi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat
virtual sosialisasi monev keterbukaan informasi tahun 2024. Kegiatan rapat
dilaksanakan Senin, 2 September 2024. Kantor Kemenag Bintan sebagai badan
publik sudah bersiap untuk mengikuti monev keterbukaan informasi pada tahun
ini.
Ketua Komisi
Informasi Kepulauan Riau, Arison meminta badan publik untuk lebih serius dalam
mengikuti monev. Dia mengatakan monev bukan saja penilaian saja tetapi sebagai
wujud keterbukaan informasi badan publik.
Arison
mengatakan sebanyak 157 badan publik di Kepulauan Riau sudah mengirimkan surat
kesiapannya dalam mengikuti monev termasuk partai politik.
Arison menjelaskan
monev keterbukaan informasi tahun 2024 mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045”.
Dia menegaskan Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui
mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Maksud dan
tujuan diselenggarakannya monev adalah antara lain untuk mengukur kepatuhan Badan
publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini dimaksudkan bahwa
kegiatan monev hendak memotret dan menilai apakah Badan Publik telah menjalankan
kewajiban layanan informasi kepada publik, bukan kepada Komisi Informasi.
Monev juga
untuk menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik. Seberapa
jauh Badan Publik memiliki konsistensi antara implementasi dengan aspek-aspek
regulasi, konsistensi pemahaman, termasuk konsisten kelembagaan Badan Publik.
Dia berharap
monev menjadi instrument evaluasi implementasi standar layanan informasi publik
pada Badan Publik. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kesesuian/compatible,
kendala-kendala, dan hal-hal lain terkait dalam rangka mewujudkan standar
keterbukaan informasi.
“Menilai
kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik. Monev merupakan hasil
dari proses penilaian yang menetapkan posisi kualifikasi Badan Publik. Kami
juga memberikan feedback pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada
Badan Publik. Kami juga berharap tersosialisasikannya tujuan monev sebagai agenda
dan isu strategis keterbukaan informasi yang termuat dalam RPJMN 2024-2029, dan memberikan pemahaman mengenai keterbukaan
informasi publik,” ujarnya menjelaskan.
Hatiman.