Berita

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi, Arison Jelaskan Urgensi Monev 2024

Berita

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi, Arison Jelaskan Urgensi Monev 2024

 

Kemenag Bintan (Humas) - Komisi Informasi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat virtual sosialisasi monev keterbukaan informasi tahun 2024. Kegiatan rapat dilaksanakan Senin, 2 September 2024. Kantor Kemenag Bintan sebagai badan publik sudah bersiap untuk mengikuti monev keterbukaan informasi pada tahun ini.

 

Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Arison meminta badan publik untuk lebih serius dalam mengikuti monev. Dia mengatakan monev bukan saja penilaian saja tetapi sebagai wujud keterbukaan informasi badan publik.

 

Arison mengatakan sebanyak 157 badan publik di Kepulauan Riau sudah mengirimkan surat kesiapannya dalam mengikuti monev termasuk partai politik.

 

Arison menjelaskan monev keterbukaan informasi tahun 2024 mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045”.

 

Dia menegaskan Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya,  menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik  dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

 

Maksud dan tujuan diselenggarakannya monev adalah antara lain untuk mengukur kepatuhan Badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan monev hendak memotret dan menilai apakah Badan Publik telah menjalankan kewajiban layanan informasi kepada publik, bukan kepada Komisi Informasi.

 

Monev juga untuk menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik. Seberapa jauh Badan Publik memiliki konsistensi antara implementasi dengan aspek-aspek regulasi, konsistensi pemahaman, termasuk konsisten kelembagaan Badan Publik.

 

Dia berharap monev menjadi instrument evaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kesesuian/compatible, kendala-kendala, dan hal-hal lain terkait dalam rangka mewujudkan standar keterbukaan informasi.

 

“Menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik. Monev merupakan hasil dari proses penilaian yang menetapkan posisi kualifikasi Badan Publik. Kami juga memberikan feedback pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik. Kami juga berharap tersosialisasikannya tujuan monev sebagai agenda dan isu strategis keterbukaan informasi yang termuat dalam RPJMN  2024-2029, dan memberikan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik,” ujarnya menjelaskan.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan