Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Mekanisme Perpindahan Peserta Didik
Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti
Jelaskan Mekanisme Perpindahan Peserta Didik
Kemenag Bintan (Humas)—Terkait dengan
perpindahan peserta didik, juga telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun
2023. Sutarti, Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kanwil Kemenag Kepri
mengatakan perpindahan peserta didik telah diatur, sebagai berikut.
Pertama, Perpindahan peserta didik antar
madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam
satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan
kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan
Kedua, Dalam hal terdapat perpindahan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang
bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
Ketiga, Peserta didik pendidikan dasar
setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi
persyaratan, antara lain lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan madrasah yang dituju, mendapatkan surat pernyataan dari kepala
satuan pendidikan asal, dan mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur
Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari
Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Peserta didik pendidikan dasar dan
menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di
MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:
-
ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang
sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi;
-
lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan madrasah yang dituju;
-
mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan
pendidikan asal; dan
-
mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal
Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur
Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpindahan Peserta Didik dari satuan
pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal
dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke
madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7
pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.
Peserta didik yang berasal dari satuan
pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana
dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan
penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan, usia memenuhi
kriteria pada jenjang MI.
Jumlah peserta didik diatur sebagai berikut:
- MI berjumlah paling banyak 28 peserta didik;
- MTs berjumlah paling banyak 32 peserta didik;
- MA berjumlah 36 peserta didik;
- MI Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah 5 peserta
didik;
- MTs Luar Biasa (MTsLB) dan MALB dalam satu kelas
berjumlah 8 peserta didik
Hatiman.