Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Mekanisme Perpindahan Peserta Didik

Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Mekanisme Perpindahan Peserta Didik

 

Kemenag Bintan (Humas)—Terkait dengan perpindahan peserta didik, juga telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023. Sutarti, Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kanwil Kemenag Kepri mengatakan perpindahan peserta didik telah diatur, sebagai berikut.

 

Pertama, Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan

 

Kedua, Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

 

Ketiga, Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan, antara lain lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju, mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal, dan mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:

 

-          ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

-          lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;

-          mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan

-          mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.

 

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan, usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.

Jumlah peserta didik diatur  sebagai berikut:

- MI berjumlah paling banyak 28 peserta didik;

- MTs berjumlah paling banyak 32 peserta didik;

- MA berjumlah 36 peserta didik;

- MI Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah 5 peserta didik;

- MTs Luar Biasa (MTsLB) dan MALB dalam satu kelas berjumlah 8 peserta didik

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan