Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Tata Cara PPDBM Dilaksanakan

Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Tata Cara PPDBM Dilaksanakan

 

Kemenag Bintan (Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025 sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.

 

Tujuannya adalah menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan dan memberikan pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM).

 

Lingkup SK Dirjen meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

 

Tata cara penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan mekanisme, sebagai berikut

-          PPBDM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

-          PPBDM harus memenuhi azas obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

-          Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bersifat terbuka dan dapat  diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

-          Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

-          Berkeadilan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat.

-          Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

 

Untuk MAN IC dan MANPK melaksanakan PPBDM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC dan MANPK di atur dalam juknis khusus SNPDB MAN IC dan MANPK Tahun 2024/2025.

 

Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama melaksanakan PPBDM dari seleksi sampai pengumuman hasil ditentukan dengan ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Madrasah selain (MAN IC MAN PK dan madrasah berasrama) melaksanakan PPBDM dengan jalur Reguler, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan