Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Tata Cara PPDBM Dilaksanakan
Sosialisasi
PPDBM 2024/2025, Sutarti Jelaskan Tata Cara
PPDBM Dilaksanakan
Kemenag Bintan
(Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi
PPDBM 2024/2025 sebagaimana diatur dalam SK
Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.
Tujuannya adalah menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan dan memberikan
pedoman bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
madrasah (PPDBM).
Lingkup SK
Dirjen meliputi Raudhatul
Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Tata cara penerimaan peserta didik baru dilakukan
dengan mekanisme, sebagai berikut
-
PPBDM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara
luring (luar jaringan/manual).
-
PPBDM harus memenuhi azas obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
-
Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
-
Berkeadilan, artinya
Penerimaan Peserta Didik Baru menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa
membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat.
-
Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dilakukan
melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan
tertentu.
Untuk MAN IC dan MANPK melaksanakan PPBDM secara nasional di bawah koordinasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC dan MANPK
di atur dalam juknis khusus SNPDB MAN IC dan MANPK Tahun 2024/2025.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama
melaksanakan PPBDM dari seleksi sampai pengumuman hasil ditentukan dengan
ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Madrasah selain
(MAN IC MAN PK dan madrasah berasrama) melaksanakan PPBDM dengan jalur Reguler,
Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi.
Hatiman.