Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Wajibkan Madrasah Terapkan Kebijakan Afirmatif

Berita

Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Wajibkan Madrasah Terapkan Kebijakan Afirmatif

 

Kemenag Bintan (Humas)—Selain persyaratan siswa madrasah, Sutarti dalam sosialisasi PPDBM 2024/2025 di aula Kemenag Bintan belum lama ini menyebutkan madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai afirmasi (quota 15%) dengan kreteria sebagai berikut, peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan (PKH)/, Kartu Keluarga  Sejahtera (KKS)/, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah daerah.

 

Jika dikemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi. Peserta Didik Berkebutuhan khusus (PDBK) sesuai quota dari quota afirmasi yang ditetapkan oleh madrasah. Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kemenag Kabupaten/Kota.

 

PPDBM 2024/2025 kata Sutarti juga wajib memperhatikan kemampuan daya tampung madrasah,

 - Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima.

- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data madrasah yaitu EMIS.

- Calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.

- Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang diperlukan persetujuan Kemenag Kabupaten/Kota.

 

Sementara itu, Pembiayaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan