Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti Wajibkan Madrasah Terapkan Kebijakan Afirmatif
Sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti
Wajibkan Madrasah Terapkan Kebijakan Afirmatif
Kemenag Bintan (Humas)—Selain persyaratan
siswa madrasah, Sutarti dalam sosialisasi PPDBM 2024/2025 di aula Kemenag
Bintan belum lama ini menyebutkan madrasah negeri wajib menerima calon peserta
didik dengan kriteria sebagai afirmasi (quota 15%) dengan kreteria sebagai
berikut, peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang
dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan
(PKH)/, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/,
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Jika dikemudian hari dokumen bukti siswa
miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak
benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi. Peserta Didik
Berkebutuhan khusus (PDBK) sesuai quota dari quota afirmasi yang ditetapkan oleh
madrasah. Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan
oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kemenag Kabupaten/Kota.
PPDBM 2024/2025 kata Sutarti juga wajib memperhatikan
kemampuan daya tampung madrasah,
- Daftar
ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan
dan mengisi data madrasah yaitu EMIS.
- Calon peserta didik yang dinyatakan
telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri, maka daya
tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.
- Madrasah dilarang menerima calon peserta
didik yang tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan
merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak
melakukan daftar ulang diperlukan persetujuan Kemenag Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pembiayaan PPDBM dan
pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan
dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan
pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP
sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Hatiman.