Sosialisasi PPDBM, Sutarti Jelaskan Persyaratan Calon Siswa Madrasah
Sosialisasi PPDBM, Sutarti Jelaskan
Persyaratan Calon Siswa Madrasah
Kemenag Bintan (Humas)—Terkait dengan persyaratan dalam
sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti mengatakan untuk jenjang Raudhatul Atfhal berusia, Kelompok A Usia 4 sampai dengan 5 tahun, dan Kelompok B Usia 5 sampai dengan 6 tahun. Hal itu dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat
Keterangan Lahir.
Adapun persyaratan untuk calon Siswa Madrasah Ibtidaiyah
•
Usia 7 tahun wajib diterima dengan pertimbangan daya
tampung.
•
Usia 6 tahun paling rendah pada 1 Juli tahun berjalan
dapat diterima dengan pertimbangan daya tampung berdasarkan ketentuan rombel
yang ditetapkan.
•
Usia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog (kalau tidak ada)/dari
guru/madrasah.
•
Calon PPBDM pada poin a, b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik
atau calistung.
Persyaratan untuk calon Siswa Madrasah Tsanawiyah:
•
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
•
Memiliki ijazah MI/SD/Program paket A/program kesetaraan lainnya. Bagi yang berkebutuhan
khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara inklusif tanpa harus pertimbangkan
faktor usia.
•
Khusus calon peserta didik baru baik WNI maupun WNA yang
berasal dari sekolah luar negeri wajib
mendapatkan surat keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud.
•
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
•
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kabutuhan
layanan yang dikembangkan madarasah, ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan madrasah.
Adapun persyaratan untuk calon Siswa Madrasah Aliyah
•
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 juli tahun
berjalan;
•
Memiliki Ijazah MTs/SMP/Program Paket B/Program
Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan
Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA
penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan faktor usia.
•
Khusus calon peserta didik baru WNI atau WNA yang berasal
dari sekolah luar negeri wajib
mendapatkan surat keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud. Persyaratan usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai domisili.
•
Persyaratan usia sebagaimana di maksud pada huruf (a)
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
•
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan
layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
Hatiman.