Berita

Sosialisasi PPDBM, Sutarti Jelaskan Persyaratan Calon Siswa Madrasah

Berita

Sosialisasi PPDBM, Sutarti Jelaskan Persyaratan Calon Siswa Madrasah

 

Kemenag Bintan (Humas)—Terkait dengan persyaratan dalam sosialisasi PPDBM 2024/2025, Sutarti mengatakan untuk jenjang Raudhatul Atfhal berusia, Kelompok A Usia 4 sampai dengan 5 tahun, dan Kelompok B Usia 5 sampai dengan 6 tahun. Hal itu dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

 

Adapun persyaratan untuk calon Siswa Madrasah Ibtidaiyah

      Usia 7 tahun wajib diterima dengan pertimbangan daya tampung.

      Usia 6 tahun paling rendah pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan pertimbangan daya tampung berdasarkan ketentuan rombel yang ditetapkan.

      Usia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat dapat diterima dengan rekomendasi  tertulis dari psikolog (kalau tidak ada)/dari guru/madrasah.

      Calon PPBDM pada poin a, b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau calistung.

 

Persyaratan untuk calon Siswa Madrasah Tsanawiyah:

      Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

      Memiliki ijazah MI/SD/Program paket A/program kesetaraan lainnya. Bagi yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara inklusif tanpa harus pertimbangkan faktor usia.

      Khusus calon peserta didik baru baik WNI maupun WNA yang berasal dari sekolah luar negeri  wajib mendapatkan surat keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud.

      Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

      Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kabutuhan layanan yang dikembangkan madarasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

Adapun persyaratan untuk calon Siswa Madrasah Aliyah

      Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan;

      Memiliki Ijazah MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pondok  Pesantren Salafiah  Tingkat Wustho Pendidikan  Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan faktor usia.

      Khusus calon peserta didik baru WNI atau WNA yang berasal dari sekolah luar negeri  wajib mendapatkan surat keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud. Persyaratan usia dibuktikan dengan akte kelahiran  atau surat keterangan lahir dari yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai domisili.

      Persyaratan usia sebagaimana di maksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

      Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan