Berita

Sosialisasi PPDBM, Sutarti Sebut Madrasah Wajib Umumkan Proses Penerimaan Secara Terbuka

Berita

Sosialisasi PPDBM, Sutarti Sebut Madrasah Wajib Umumkan Proses Penerimaan Secara Terbuka

 

Kemenag Bintan (Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025 sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.

 

Sutarti, Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kanwil Kemenag Kepri mengatakan madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan PPDBM antara lain terkait persyaratan, system seleksi, dan daya tampung berdasarkan ketentuan rombel.

 

Hasil penerimaan peserta didik baru madrasah melalui papan pengumuman maupun media lain seperti website resmi madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Daya tampung jalur prestasi dan afirmasi adalah 15% dari daya tampung yang diterima.

 

Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi maksimal 15% dari daya tampung yang diterima. Setiap madrasah harus memberikan inklusi, wajib menyediakan quota PDBK maksimal 10% dari jumlah keseluruhan PD yang diterima dengan mempertimbangkan fasilitas dan guru dalam menyelengggarakan pelayanan pendidikan.

 

Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/professional berwenang bagi calon PDBK. Dalam hal madrasah (RA –MA) menerima PDBK maka harus melapor dan berkoordinasi ke Kemenag Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya. Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPBDM bersama.

 

Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPBDM bersama melakukan sejumlah langkah bersama, seperti

 

- Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPBDM Kemenag,

- Menyediakan sarana prasarana apilkasi PPBDM bersama sesuai kebutuhan,

- Menyediakan sumberdaya,

- Menyedikan system seleksi yang bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan