Sosialisasi PPDBM, Sutarti Sebut Madrasah Wajib Umumkan Proses Penerimaan Secara Terbuka
Sosialisasi PPDBM, Sutarti Sebut Madrasah
Wajib Umumkan Proses Penerimaan Secara Terbuka
Kemenag Bintan
(Humas)—Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi
PPDBM 2024/2025 sebagaimana diatur dalam SK
Dirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.
Sutarti, Pengembang Teknologi Pembelajaran
pada Kanwil Kemenag Kepri mengatakan madrasah negeri wajib mengumumkan secara
terbuka proses pelaksanaan PPDBM antara lain terkait persyaratan, system
seleksi, dan daya tampung berdasarkan ketentuan rombel.
Hasil penerimaan peserta didik baru
madrasah melalui papan pengumuman maupun media lain seperti website resmi
madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Daya
tampung jalur prestasi dan afirmasi adalah 15% dari daya tampung yang diterima.
Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi
maksimal 15% dari daya tampung yang diterima. Setiap madrasah harus memberikan inklusi,
wajib menyediakan quota PDBK maksimal 10% dari jumlah keseluruhan PD yang
diterima dengan mempertimbangkan fasilitas dan guru dalam menyelengggarakan
pelayanan pendidikan.
Madrasah dapat menetapkan syarat
rekomendasi dari psikolog/professional berwenang bagi calon PDBK. Dalam hal madrasah
(RA –MA) menerima PDBK maka harus melapor dan berkoordinasi ke Kemenag Kabupaten/Kota
atau Provinsi sesuai kewenangannya. Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan
PPBDM bersama.
Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPBDM bersama melakukan sejumlah langkah
bersama, seperti
- Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan
juknis PPBDM Kemenag,
- Menyediakan sarana prasarana apilkasi
PPBDM bersama sesuai kebutuhan,
- Menyediakan sumberdaya,
- Menyedikan system seleksi yang bisa
dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
Hatiman.