Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, Nanang Zainuddin Jelaskan Manfaat Program JHT
Sosialisasi
Untuk Pengelola Pesantren, Nanang Zainuddin Jelaskan Manfaat Program JHT
Kemenag
Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga
pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan
Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang
menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula
Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan
Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS
Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan
Tanjungpinang.
Kabid Pakis
Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk
memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para
pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.
“Kita
harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren
semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna
kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.
Dalam
penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS
Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan selain berbagai program yang telah
disebutkan pada berbagai artikel sebelum ini, BPJS Ketenagakerjaan
Tanjungpinang juga menyediakan berbagai program perlindungan dan recovery
seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Untuk jaminan
hari tua (JHT) dia mengatakan merupakan manfaat uang tunai sekaligus yang
diberikan ketika peserta mencapai usia 65 tahun, cacat total tetap, menninggal
dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal
kepesertaan 10 tahun.
Besarnya
manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor
ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta
dan dibayarkan sekaligus. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus
apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal
dunia, ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu selama satu bulan.
Manfaat JHT
dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki
masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas
tertentu paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang Peruntukkan untuk kepemilikan
rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki
masa pensiun.
Hatiman.