Sutarti Jelaskan Mekanisme Pembatalan PIP
Sutarti Jelaskan Mekanisme Pembatalan PIP
Kemenag Bintan (Humas) – Ternyata
dana PIP kepada siswa juga dapat dibatalkan. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan bagaimana mekanisme pembatalan PIP
untuk siswa madrasah. Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan PPDBM
2024/2025 di aula Kantor Kemenag Bintan belum lama ini.
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar
sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang
Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP. PIP merupakan program yang memberikan bantuan
uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar
kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Ternyata, Menurut Sutarti dana PIP juga dapat dibatalkan. Pembatalan
dapat dilakukan apabila ada usulan dari Kanwil Kemenag Provinsi dengan
mekanisme sebagai berikut,
Pertama, penerima KIP dapat dibatalkan jika meninggal dunia, putus
sekolah/tidak melanjutkan pendidikan, tidak diketahui keberadaannya, menolak
menerima KIP, tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima
PIP atau tercatat sebagai data Ganda penerima KIP (hanya salah satu yang
dibatalkan.
Kedua, pembatalan PIP Oleh Direktorat KSKK Madrasah
dilaksanakan setelah mendapatkan surat penetapan usulan pembatalan KIP secara
tertulis yang sudah ditanda tangani Kakanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, pembatalan KIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut,
-
Kamad melakukan identifikasi melalui
SIPMA dan melaporkan kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
-
Kemenag Kab/Kota melakukan validasi
dan hasil validasi dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
-
Kanwil Kemenag Provinsi melaporkan
dan merekomendasi untuk pembatalan ke KSKK Madrasah.
-
KSKK Madrasah menetapkan pembatalan
penerima PIP Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Hatiman.