Sutarti Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP
Sutarti Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP
Kemenag Bintan (Humas) –
Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan
bagaimana mekanisme pencairan PIP untuk siswa Madrasah. Hal itu disampaikannya
saat menyosialisasikan PPDBM 2024/2025 di aula Kantor Kemenag Bintan belum lama
ini.
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar
sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang
Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP. PIP merupakan program yang memberikan bantuan
uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar
kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Sutarti mengatakan dalam proses pencairan PIP untuk jenjang
MI dapat dilakukan dengan dua model, yakni secara langsung dan pencairan secara
kolektif. Untuk pencairan langsung dilakukan secara langsung kepada Penerima
PIP dengan didampingi oleh orang tua, wali, guru atau kepala madrasah.
Namun jika dilakukan secara kolektif maka penerima
berkoordinasi dengan kepala madrasah dan bank penyalur. Langkahnya sebagai
berikut;
-
Kepala
Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan
bansos PIP secara kolektif.
-
Unit Kerja Operasional Bank Penyalur
mencetak buku tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat
Keterangan Kepala Madrasah atau.
-
Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan
mengisi form penarikan Rekening Penerima.
-
Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan
menerima Dana Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.
-
Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan
menyerahkan Dana Bansos PIP kepada Penerima Dana.
Nah, untuk pencairan PIP untuk jenjang MTs dan MA, Peserta Didik Jenjang MTs
dan MA dapat melakukan Aktivasi Rekening dan Pencairan Sendiri tanpa didampingi
orang tua/Kamad atau Guru dengan membawa persyaratan sebagai berikut,
-
Kartu
identitas penerima bantuan (KIP, Kartu Pelajar, KTP dan Kartu Keluarga )
-
Surat
keterangan kepala Madrasah
-
Mengisi serta
menandatangani dokumen pembukaan Rekening
Hatiman.