Berita

Sutarti Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP

Berita

Sutarti Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana PIP

 

Kemenag Bintan (Humas) – Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan bagaimana mekanisme pencairan PIP untuk siswa Madrasah. Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan PPDBM 2024/2025 di aula Kantor Kemenag Bintan belum lama ini.

 

Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP.  PIP merupakan program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.

 

Sutarti mengatakan dalam proses pencairan PIP untuk jenjang MI dapat dilakukan dengan dua model, yakni secara langsung dan pencairan secara kolektif. Untuk pencairan langsung dilakukan secara langsung kepada Penerima PIP dengan didampingi oleh orang tua, wali, guru atau kepala madrasah.

Namun jika dilakukan secara kolektif maka penerima berkoordinasi dengan kepala madrasah dan bank penyalur. Langkahnya sebagai berikut;

-          Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara kolektif.

-          Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat Keterangan Kepala Madrasah atau.

-          Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.

-          Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.

-          Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana Bansos PIP kepada Penerima Dana.

Nah, untuk pencairan PIP untuk jenjang MTs dan MA, Peserta Didik Jenjang MTs dan MA dapat melakukan Aktivasi Rekening dan Pencairan Sendiri tanpa didampingi orang tua/Kamad atau Guru dengan membawa persyaratan sebagai berikut,

 

-          Kartu identitas penerima bantuan (KIP, Kartu Pelajar, KTP dan Kartu Keluarga )

-          Surat keterangan kepala Madrasah

-          Mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan Rekening

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan