Berita

Sutarti Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima PIP

Berita

Sutarti Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima PIP

 

Kemenag Bintan (Humas) – Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan bagaimana mekanisme penetapan penerima PIP. Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan PPDBM 2024/2025 di aula Kantor Kemenag Bintan belum lama ini.

 

Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang Teknologi Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP.  PIP merupakan program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.

 

Lebih lanjut Sutarti menjelaskan penerima bantuan sosial PIP ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme sebagai berikut,

 

Pertama, pemutakhiran data peserta didik penerima PIP Tahun 2024

  1. Madrasah Melakukan Verivikasi dan Validasi status keaktifan peserta didik melalui Aplikasi SIPMA
  2. Madrasah melakukan Konfirmasi apabila telah selesai melakukan verivikasi dan validasi
  3. Kemenag Kab/Kota Melakukan pemantauan dan pengawasan serta menyampaikan BA penyelesaian verivikasi data kepada Kanwil Kemenag Provinsi
  4. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan persetujuan dengan menyampaikan BA.

 

Kedua, pemadanaan data peserta didik yang dikelola EMIS dengan DTKD Kemensos. Hasil pemadanaan data dimaksud disampaikan oleh pengelola EMIS kepada Direktur KSKK Madrasah.

 

Ketiga, Penetapan Penerima Melalui Data Usulan Madrasah.

  1. Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria.
  2. Madrasah mengusulkan peserta didik yang sudah punya NISN Valid dengan memberi status kelayakan dan mengisi alasan kelayakan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan EMIS sebagai calon penerima PIP.
  3. Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi yng diusulkan madrasah sesuai dengan kuota serta menyampaikan surat usulan ke Kanwil Kemenag.
  4. Kanwil Kemenag melakukan verifikasi yang diusulkan madrasah sesuai dengan kuota serta menyampaikan surat usulan ke Direktorat KSKK Madrasah.
  5. Jadwal pembukaan dan penutupan melalui surat pemberitahuan kepada Kanwil dan Kemenag Kabupaten/ Kota.
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneruskan surat keputusan penerima bantuan sosial PIP ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meneruskan surat keputusan penerima bantuan sosial PIP ke Madrasah.
  8. Madrasah mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai penerima bantuan sosial PIP ke peserta didik/orang tua/wali.
  9. Informasi SK Penerima PIP, SK dan Lampiran SK Penerima PIP dapat diakses oleh Kanwil Kemenag di SIPMA.

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan