Sutarti Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima PIP
Sutarti Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima PIP
Kemenag Bintan (Humas) – Pengembang
Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan bagaimana
mekanisme penetapan penerima PIP. Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan
PPDBM 2024/2025 di aula Kantor Kemenag Bintan belum lama ini.
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kepri menggelar
sosialisasi PPDBM 2024/2025, memanfaatkan kesempatan tersebut Pengembang Teknologi
Pembelajaran, Sutarti memberikan sosialisasi PIP. PIP merupakan program yang memberikan bantuan
uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar
kepada Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Lebih lanjut Sutarti menjelaskan penerima bantuan sosial PIP
ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK
Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme
sebagai berikut,
Pertama, pemutakhiran
data peserta didik penerima PIP Tahun 2024
- Madrasah Melakukan Verivikasi
dan Validasi status keaktifan peserta didik melalui Aplikasi SIPMA
- Madrasah melakukan Konfirmasi
apabila telah selesai melakukan verivikasi dan validasi
- Kemenag Kab/Kota Melakukan
pemantauan dan pengawasan serta menyampaikan BA penyelesaian verivikasi
data kepada Kanwil Kemenag Provinsi
- Kanwil Kemenag Provinsi
melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan persetujuan dengan
menyampaikan BA.
Kedua, pemadanaan data peserta
didik yang dikelola EMIS dengan DTKD Kemensos. Hasil pemadanaan data
dimaksud disampaikan oleh pengelola EMIS kepada Direktur KSKK Madrasah.
Ketiga, Penetapan
Penerima Melalui Data Usulan Madrasah.
- Madrasah mengidentifikasi
peserta didik yang memenuhi kriteria.
- Madrasah mengusulkan peserta
didik yang sudah punya NISN Valid dengan memberi status kelayakan dan
mengisi alasan kelayakan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan EMIS
sebagai calon penerima PIP.
- Kemenag Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi yng diusulkan madrasah sesuai dengan kuota serta menyampaikan
surat usulan ke Kanwil Kemenag.
- Kanwil Kemenag melakukan verifikasi
yang diusulkan madrasah sesuai dengan kuota serta menyampaikan surat
usulan ke Direktorat KSKK Madrasah.
- Jadwal pembukaan dan penutupan
melalui surat pemberitahuan kepada Kanwil dan Kemenag Kabupaten/ Kota.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi meneruskan surat keputusan penerima bantuan sosial PIP ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota meneruskan surat keputusan penerima bantuan sosial PIP ke
Madrasah.
- Madrasah mengumumkan dan
meneruskan informasi surat keputusan sebagai penerima bantuan sosial PIP
ke peserta didik/orang tua/wali.
- Informasi SK Penerima PIP, SK dan Lampiran SK Penerima PIP dapat diakses oleh Kanwil Kemenag di SIPMA.
Hatiman.