Berita

Sutarti Jelaskan Peserta Asesmen Nasional

Berita

Sutarti Jelaskan Peserta Asesmen Nasional

Kemenag Bintan (Humas)_ Pengembang Teknologi Pembelajaran Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti menjelaskan bagaimana kriteria peserta Asesmen Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi Asesmen Nasional 2023 di Aula Kantor Kemenag Bintan, Selasa, 28 Juni 2023. Kegiatan diikuti oleh guru RA, MI, MTs, MA se Bintan dan Tanjungpinang.

Sutarti menjelaskan Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

Peserta Didik yang mengikuti AN Perwakilan Peserta Didik kelas V, kelas VIII, dan kelas XI yang memiliki NISN Valid.

Peserta Didik dari SLB diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4 peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7 peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Peserta Didik yang mengikuti AN peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN terbagi atas Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. Sedangkan jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

Seluruh Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di setiap satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik.

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan